tanda surat jasa pengurusan pendaftaran waralaba murah franchise

Tanda pengurusan pendaftaran waralaba

Izinesia.id – Setiap kegiatan usaha yang menggunakan sistem waralaba (franchise) di Indonesia memiliki kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pasal 1 angka 10 menyebutkan pengertian STPW , yaitu :

“Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.”

Dari pengertian diatas, maka terdapat 2 (dua) makna dari STPW, yaitu:

  1. Sebagai bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan,
  2. Sebagai bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan.

Pihak-pihak yang berkewajiban memiliki STPW

Adapun pihak-pihak yang berkewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yaitu:

  1. Pemberi Waralaba,
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan,
  3. Penerima Waralaba, dan
  4. Penerima Waralaba Lanjutan.

Tata Cara Permohonan STPW

Adapun tata cara permohonan STWP sebagaimana diatur dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS (Online Single Submission);
  2. STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota;
  3. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
    2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
    4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
    5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  4. Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
    2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
    3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
  5. Ketentuan mengenai persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.

Hal-Hal Yang Membuat STPW Tidak Berlaku

Suatu STPW tidak berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12  yaitu :

  1. STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  2. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  3. STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Perjanjian Waralaba berakhir;
    2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  4. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Perjanjian Waralaba berakhir;
    2. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau  Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Perpanjangan STPW

Pasal 13 menyebutkan Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mengajukan perubahan STPW melalui Lembaga OSS apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam STPW.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id