Cara pendaftaran merek (haki)
izinesia.id – Apa yang dimaksud dengan Merek? Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun fungsi dari penggunaan merek sendiri yaitu sebagai :
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
- Jaminan atas mutu suatu barang
- Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan
Setiap merek bisa didaftarkan asal tidak sama dengan milik pihak lain yang sudah terdaftar. - Apabila ada merek yang sudah terdaftar, pemilik merek bisa tidak bisa menggunakan merek itu dan pemilik merek bisa melarang orang lain untuk tidak menggunakan merek yang sama.
- Merek yang telah terdaftar dapat memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Masa perlindungan itupun bisa diperpanjang kembali.
Dalam mengajukan pendaftaran merek, ternyata ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan, diantaranya yaitu :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agma, kesusilaan, atau ketertiban umum
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang/jasa yang sejenis. - Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Cara pendaftaran merek :
Sebelum melalukan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar, apakah merek yang akan difaftarakan telah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ada juga klasifikasi merek yang sudah diatur, terdapat 45 kelas merek yang sudah diklasifikasi kan.
Dan berikut adalah tata cara pengajuan hak merek secara.
Pendaftaran Hak Merek dengan cara-cara berikut :
- Mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan
Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan Bahasa Indonesia dengan memakai formulir yang disediakan. - Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, diantaranya:
Tanggal, bulan dan tahun permohonan
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamt pemohon
Nama lengkap dan kauasa apabila dikuasakan
Warna warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna
Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas). - Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilampiri sejumlah dokumen, yaitu :
Fotokopi KTP (bagi pemohon WNA harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum)
Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika pemohon atas nama badan hukum)
Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merk Kolektif)
Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan. - Tanda pembayaran biaya permohonan
Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm)
Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon
Apabila kelengkapan tersebut sudah terpenuhi, maka terhadap permohonan akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Pendaftaran Merek, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dan negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Aturan hak prioritas dalam pendaftaran Merek diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 9:
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Pasal 10:
- Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Berikut merupakan fungsi pendaftaran hak merek
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.