Surat kuasa umum, khusus, istimewa & Perantara
Izinesia.id – Apabila kita meilhat secara umum, pengertian dari kuasa dapat dilihat dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi :
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Dari uraian pasal tersebut, disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) pihak dalam menjalankan hubungan hukum berkaitan dengan kuasa, yaitu:
- Pemberi kuasa/lastgever (instruction, mandate);
- Penerima kuasa yaitu pihak yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Pada dasarnya, kuasa dalam menurut hukum acara perdata dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :
KUASA UMUM
Kuasa umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa seperti melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa atau pengurusan yang meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya. Oleh karena itu, kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
KUASA KHUSUS
Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa. Apabila penerima kuasa melakukan hal-hal diluar dari kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, maka tanggungjawab dan akibat hukum-nya berada di penerima kuasa. Di dalam Pasal 1795 KUHPerdata disebutkan “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Kuasa khusus ini banyak digukakan terutama di dalam dunia advokat/pengacara dimana seorang pemberi kuasa memberikan kuasanya kepada advokat/pengacara untuk bertindak untuk atas nama pemberi kuasa mewakili kepentingannya dipengadilan atau diluar pengadilan.
KUASA ISTIMEWA
Kuasa istimewa diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata. Setidaknya terdapat 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan pembuatan surat kuasa istimewa tersebut, yaitu:
- Bersifat limitatif, artinya perbuatan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Tidak ada subtitusi kuasa dalam kuasa istimewa ini. Oleh karena itu, tindakan istimewa yang dilakukan hanya terbatas pada : (a) untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hak tanggungan di atas benda tersebut, (b) untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga atau (c) untuk mengucapkan sumpah.
- Dibuat berdasarkan akta otentik pada pejabat berwenang, seperti notaris atau PPAT. Namun, terhadap persyaratan harus dibuat dalam akta otentik tersebut masih menimbulkan perdebatan, dikarenakan dalam pelaksanaannya banyak kuasa istimewa yang diterima tanpa harus terlebih dahulu dibuat dalam suatu akta otentik. Seperti yang terjadi dalam praktek di Pengadilan Agama, dimana kuasa istimewa untuk mengucapkan ikrar talak tersebut tidak perlu berbentuk akta otentik.
KUASA PERANTARA
Disini juga dalam kuasa perantara dapat juga disebut dengan “agen”. Dalam kuasa ini, pemberi kuasa memberi kuasa kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, langsung mengikat kepada “pemberi kuasa”, sepanjang hal itu tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan dalam kuasa.
Penulis : Team Izinesia