pengertian hak milik tanah eigendom perjanjian pengikatan jual ppjb

Perjanjian pengikatan jual atau PPJB

Izinesia.id – Maksud dari sehubungan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut.

Jaminan kredit merupakan salah satu unsur pemberian kredit, yaitu termasuk dalam unsur 5C. Unsur 5C itu adalah:

  1. Character/profile integritas nasabah;
  2. Capacity/kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban nasabah;
  3. Capital/modal dari nasabah;
  4. Conditions/kondisi ekonomi secara keseluruhan dari nasabah;
  5. Collateral/jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan.

Pada dasarnya tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ataupun secara khusus mengenai limit unsur dari 5C tersebut yang harus dipenuhi dalam hal pemberian kredit. Hal tersebut tergantung pada business judgment/keputusan bisnis dan ketentuan internal dari masing-masing bank.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.

 

 

 

Sehubungan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut. Dengan pertimbangan bahwa proses jual beli rumah baru akan memerlukan proses yang tidak singkat sampai dengan terbitnya sertifikat atas rumah tersebut. Dari segi aspek developer rekanan, dikarenakan apabila terjadi resiko hukum pada Bank terkait dengan jaminan yang masih berupa PPJB tersebut, Bank dapat melakukan gugatan dan/atau tuntutan hukum kepada developer berdasarkan perjanjian kerja sama rekanan antara Bank dan developer.

Untuk pembelian bukan rumah baru (KPR Secondary), maka saran kami agunan yang dijaminkan tetap berupa bangunan yang telah selesai proses Akta Jual Beli-nya dan telah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id