
Izinesia.id – Advokat dapat membela tersangka, terdakwa atau terpidana Sekalipun mereka sedang terlibat dalam suatu perkara hukum akan tetapi mereka tetaplah manusia yang tetap memiliki harkat martabat kemanusian serta hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang. Namun dalam praktek, sering kali kita temui hak-hak para pencari keadilan tersebut tersebut justru terabaikan. Penyebabnya beraneka ragam. Mulai dari kelemahan kecerdasan dan keterampilan teknis dari sebahagian pejabat penegak hukum, cara-cara pemeriksaan yang emosional hingga adanya kepentingan pribadi atau kelompok serta tekanan-tekanan dari luar yang dapat saja mempengaruhi kebijakan atau keputusan hukum sehingga berdampak melanggar hak asasi tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Jelasnya, Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat saja dilakukan dengan cara yang melanggar norma hukum.
Ada tiga prinsip utama dalam menjalankan profesi advokat sebagaimana yang dapat kita temukan dalam konsiderans Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pertama, Prinsip Bebas. Bebas merupakan prinsip dasar bagi seorang advokat dalam menjalankan pembelaan hukum bagi pencari keadilan. Didalam konteks pembelaan hukum, prinsip bebas ini lebih diartikan sebagai sebuah kemerdekaan bagi seorang advokat untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya tampa adanya tekanan, ancaman ataupun perlakuan yang merendahkan harkat martabat seorang advokat dalam menjalankan profesi. Kalau begitu, apakah profesi advokat memiliki kebebasan tampa adanya larangan ? jawabnya tentu tidak. Mengapa ? sebab sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, prinsip bebas dalam menjalankan profesi advokat tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Maksudnya seorang advokat mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam kode etik profesi dan peraturan-perundang-undangan.
Kedua,prinsip mandiri. Prinsip ini merupakan kata kunci dari profesi advokat untuk melaksanakan fungsi dan perannya dalam rangka melakukan pembelaan hukum bagi pencari keadilan. Bersikap mandiri mengandung pengertian bahwa setiap advokat dalam melakukan pembelaan hukum harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain. Dengan begitu setiap advokat dalam pembelaan hukumnya akan berusaha melakukan segala sesuatu dengan jujur dan benar sehingga melalui jasa hukum yang diberikan, advokat dengan sungguh-sungguh akan memperjuangkan kepentingan masyarakat pencari keadilan yang berhadapan dengan masalah-masalah hukum.
Ketiga, prinsip tanggung jawab. Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang advokat dalam melaksanakan tugas profesinya untuk membela perkara dengan rasa penuh tanggung jawab. Artinya setiap advokat memberikan pelayanan hukum dengan penuh iktikad baik dan pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas atau kuasa yang di amanahkan kepadanya.
Prinsip kebebasan, kemandirian dan tangung jawab merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu dalam pembelaan hukum yang dilakukan oleh setiap advokat haruslah selalu memperhatikan ketiga prinsip tersebut dan tidak diperkenankan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Dengan demikian, advokat sebagai pembela hak dalam membela hak tersangka, terdakwa dan terpidana haruslah menempuh proses pembelaan hukum melalui saluran hukum dan cara-cara hukum yang diperkenankan oleh hukum.
Penulis : Team Izinesia