Pendirian badan usaha yang berlaku PT, CV, dll
Izinesia.id – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu jenis badan usaha yang banyak digunakan oleh orang Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Banyaknya pihak yang memilih PT sebagai jenis badan usahanya dikarenakan terdapat pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pendiri PT dengan harta kekayaan perusahaan. Artinya, dengan adanya pemisahan tersebut, PT hanya dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya sebatas harta kekayaan PT tersebut.
Sebagai contoh, para pendiri PT memiliki harta kekayaan dengan total Rp. 1 M, sedangkan harta kekayaan PT-nya sebesar Rp. 500 Juta. Apabila PT tersebut memiliki hutang jatuh tempo yang wajib dibayarkan sebesar Rp. 1,5 M, maka harta PT yang dapat dieksekusi hanya sebesar Rp. 1 M. Sedangkan harta pendiri PT yang sebesar Rp. 500 juta tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum.
Adapun dasar hukum pemisahan harta kekayaan pendiri PT dan PT yang didirikannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 40/2007 (“UU PT”) :
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Namun, UU PT tidak secara imperatif menyatakan terjadi suatu pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pendiri PT dengan harta kekayaan PT itu sendiri. Artinya, terdapat keadaan-keadaan yang dimana tidak terjadi pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pendiri PT dengan harta kekayaan PT itu sendiri.
Pasal 3 ayat (2) UU PT :
Pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri/pemilik (pemegang saham) dan harta kekayaan PT tidak berlaku apabila:
- Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; (contoh, PT hanya didirikan oleh 1 (satu) orang atau pendirian PT tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM).
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.
HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN PT
- PT wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Pasal 7 ayat (1) UU PT menyebutkan PT wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang didasarkan pada suatu perjanjian.
Bisahak PT dapat dibuat oleh 1 (satu) orang ?
PT dapat dibentuk oleh 1 (satu) orang, namun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang 1 (satu) orang wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT lain agar sebuah PT yang dibentuk memenuhi syarat yaitu dibentuk atas dasar 2 (dua) orang atau lebih.
- Saham
Saham dapat diartikan sebagai bagian kepemilikan atas suatu PT dari pemegang saham. Semakin besar saham dari pemegang saham, maka semakin menunjukkan pengendaliannya terhadap sebuah PT.
Dalam Pasal 53 ayat (3) UU PT disebutkan mengenai jenis-jenis saham yaitu:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
- Memahami Organ Perseroan
Dalam UU PT disebutkan terdapat 3 (tiga) organ PT, yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham, (RUPS) merupakan organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
- Direksi merupakan organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
PROSEDUR PENDIRIAN PT
- Pengecekan Nama PT
Pengecekan nama PT hal yang pertama yang perlu diperhatikan dalam mendirikan PT. Sebab, nama PT merupakan hal yang membedakan dengan PT yang lain-nya.
Pasal 5 PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, disebutkan “nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan”, yaitu:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
- Membuat Akta Pendirian PT
Akta Pendirian adalah perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antara pihak-pihak yang mendirikan PT.
- Akta Pendirian PT Wajib Mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM
Akta pendirian PT, selanjutnya didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan memakai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk memperoleh Keputusan Menteri.
IZIN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
Setelah PT tersebut sah sebagai badan hukum, maka tahap selanjutnya adalah PT tersebut wajib didaftarkan pada sistem yang disebut “Online Single Submission (OSS)” sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik.
Tujuan pendaftaran PT pada sistem OSS adalah untuk mendapatkan “NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA).”
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas PT yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah PT melakukan Pendaftaran. NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
3 Jenis-Jenis Badan Usaha
- Perusahaan Perseorangan.
- Firma.
- CV (Persekutuan Komanditer).
- Rasakan Kenyamanan bisnis Bersama Zahir.
- PT (Perseroan Terbatas).
- Persero (Perseroan Terbatas Negara).
- PD (Perusahaan Daerah).
- Perum (Perusahaan Negara Umum).
- Perjan (Perusahaan Negara Jawatan).
- Koperasi.
- Yayasan.
- Perusahaan Perseorangan
Adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya. - Firma adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
- CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan. CV, yang merupakan kependekan dari Comanditaire Venootschap dapat menjadi alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
- PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.
- Persero (Perseroan Terbatas Negara) adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
- PD (Perusahaan Daerah) adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
- Perum (Perusahaan Negara Umum) Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
- Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negara.
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
- Yayasan umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
Penulis : Team izinesia