Apa Itu Virtual Office ?
Kantor Virtual atau Virtual Office adalah kantor yang disewa tanpa kantor fisik yang dapat digunakan sebagai alamat legal bisnis usaha anda. Penyewa virtual office mendapatkan fasilitas – fasilitas dari provider penyedia virtual office. Selain itu dengan menggunakan virtual office juga meringankan biaya cost operasional usaha anda.
Lokasi Virtual Office lainnya tersebar di seluruh Indonesia
Dapatkan Promo Harga Termurah Segera & Download Aplikasi izinesia Sekarang Juga !!
Fasilitas yang anda dapatkan dari Virtual Office ?
ZONASI PERKANTORAN
Anda mendapatkan alamat domisili yang berada di zona perkantoran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
RUANGAN MEETING
Anda bebas menggunakan ruang meeting sebanyak 3 jam setiap bulannya.
PENGURUSAN DOKUMEN
Membantu mengurus kelangkapan dokumen perizinan usaha sampai perpajakan seperti OSS RBA, NIB, SIUP, Pendaftaran Merek, NPWP, Faktur Pajak, pengajuan PKP dan kelengkapan lainnya.
LAPORAN ADMINISTRASI
Membantu pelaporan pengurusan perizinan ke lembaga terkait dan membantu membuat laporan keuangan sampai menginput semua transaksi bisnis anda ke dalam akuntansi menjadi laporan laba rugi, neraca dan jurnal-jurnal yang dibutuhkan.
KAMI SEBAGAI SOLUSI
Kami berfungsi sebagai konsultan bagi para pelaku usaha dalam membantu proses tata tertib administrasi yang berlaku di indonesia dengan sebagai solusi terbaik.
BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pelaku usaha wajib dengan tata tertib administrasi aturan yang berlaku untuk menghindari timbulnya sanksi di kemudian hari, oleh karena itu kehadiran kami sangat diperlukan untuk menjadi patuh dengan aturan yang rumit dan memberikan solusi di setiap situasi.