Izinesia.id – Daluwarsa (verjaring) menurut Pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk membebaskan diri dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Daluwarsa dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
- Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang (acquisitive prescription).
Ketentuan dalam Pasal 1963 KUH Perdata mengatur mengenai kedaluwarsaan untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dapat dilakukan jika terpenuhi beberapa unsur-unsur sebagai berikut:
- Mempunyai itikad baik (Pasal 1965 dan Pasal 1966 KUH Perdata);
- Terdapat alas hak yang sah;
- Menguasai barang tersebut terus menerus selama 20 tahun atau 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
- Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctive prescription).
Dalam Pasal 1967 KUH Perdata ditentukan bahwa segala tuntutan baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluwarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak.
Penulis : Team Izinesia