Izinesia.id – Rancangan perjanjian/kontrak adalah suatu rangkaian kegiatan merancang substansi atau isi perjanjian/kontrak (contract drafting).  Pada dasarnya perancangan yang dilakukan para pihak sebelum melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak yang disebut dengan “prakontraktual”. Prakontraktual yang dilakukan perlu dilandasi oleh itikat baik para pihak sebagai acuan filosofisnya dan kepatutan atau kebiasaan yang baik sebagai acuan sosiologisnya, sehingga dapat menghasilkan rancangan perjanjian/kontrak yang mengakomodasi dan memfasilitasi kehendak dan pertukaran kepentingan bisnis para pihak dengan pasti dan efesien, serta menjamin terwujudnya keadilan dalam proses pengayaan kekayaan di antara para pihak yang akan membuat perjanjian/kontrak.

Terdapat 2 (dua) aspek yang perlu diperhatikan dalam perancangan sebuah perjanjian/kontrak, yaitu:

  1. Aspek akomodatif, artinya perancangan perjanjian/kontrak harus mempu kebutuhan dan keinginan yang sah, yang terbentuk dalam transaksi bisnis mereka ke dalam kontrak bisnis yang dicangnya;
  2. Aspek legalitas, artinya perancang kontrak harus mampu menuangkan transaksi bisnis para pihak ke dalam kontrak yang sah dan dapat dilaksanakan;

Selain itu, terdapat beberapa aspek juga yang perlu diperhatikan, yang antara lain:

  1. Aspek budaya, yaitu pencangan harus memahami budaya hukum berkontrak dari pelaku bisnis;
  2. Aspek hukum, yaitu perancang kontrak harus menguasai hukum positif nasional dan hukum Internsional agar menghasilkan perjanjian/kontrak yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan kepatutan;
  3. Aspek praktis, yaitu membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dalam merancang sebuah perjanjian/konrak seperti pentingnya ada waktu yang disediakan untuk menganalisis isi perjanjian/kontrak yang akan dituangkan nantinya seperti klausula-klausula (pasal-pasal) yang harus memenuhi kebutuhan transaksi bisnis tanpa adanya paksaan.

Sedangkan menurut penulis, terdapat 4 (empat) aspek yang perlu diperhatian dalam perancangan isi perjanjian/kontrak, yaitu :

  1. Aspek kesepakatan, artinya sebelum melakukan perancangan perjanjian/kontrak maka terlebih dahulu memperhatikan “ konsesulitas” para pihak yang membuat perjanjian/kontrak, mengingat apabila terdapat salah satu pihak yang melakukan perjanjian/kontrak dalam keadaan terpaksa atau merasa ditipu, maka terdapat kemungkinan perjanjian/kontrak yang akan dirancang tersebut dapat dibatalkan pengadilan;
  2. Aspek kecakapan para pihak, artinya pihak-pihak yang akan menandatangani perjanjian/kontrak haruslah memenuhi unsur umur sebagai subjek hukum. Apabila pihak yang akan melakukan perjanjian adalah orang pribadi, maka cukup dilihat apakah telah berumur 21 tahun atau tidak serta apakah dalam keadaan “pengampuan” atau tidak. Kemudian, apabila dalam statusnya sebagai wali, maka perlu memperhatikan dasar hukum yang menyebutkan pihak tersebut sebagai wali, seperti putusan penetapan pengadilan atau surat kuasa yang diberikan. Selain itu, apabila subjek hukumnya adalah badan hukum, maka perlu dilihat akta pendiriannya dan pihak-pihak yang mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama badan hukum dalam membuat perjanjian/kontrak. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka tidak menurut kemungkinan terdapat pihak-pihak yang mengkin akan mencoba membatalkan perjanjian/kontrak tersebut di pengadilan;
  3. Aspek prestasi yang harus jelas, artinya para pihak perlu menguraikan dengan jelas terkait prestasi apa yang akan diperjanjikan serta menjelaskan terkait dengan hak dan kewajiban para pihak terhadap prestasi tersebut, dikarenakan apabila tidak dilakukan dengan baik, maka perjanjian/kontrak yang dilakukan dapat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau kepatutan menurut hukum perdata yang berakibat perjanjian/kontrak yang dibuat batal demi hukum. Namun untuk membatalkan tersebut biasanya diajukan oleh salah satu pihak atau pihak yang berkepentingan melalui jalur pengadilan;
  4. Aspek nota kesepakatan (MoU) diawal, artinya sebelum membuat perjanjian/kontrak yang memiliki nilai bisnis yang tinggi dengan jangka waktu yang lama, maka para pihak jauh lebih baik terlebih dahulu membuat “nota kesepakatan” atau (memorandum of understending) sebagai persetujuan awal sebelum membuat perjanjian/kontrak, dengan tujuan agar lebih memahami terlebih dahulu apakah pihak yang akan diajak membuat perjanjian/kontrak tersebut tidak akan melakukan hal-hal negatif yang merugikan pihak lainnya.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id