Izinesia.id – Dalam surat kuasa khusus yang diberikan seorang pemberi kuasa kepada advokat/pengacara sebagai penerima kuasa terkait dengan pengurusan kepentingan hukumnya dipengadilan terkadang kita melihat istilah diakhirnya yaitu “hak retensi” dan “hak subtitusi”. Banyak pihak sebagai pemberi kuasa terkadang secara langsung mendandatangani kuasa tersebut tanpa mengetahui apa maksud dari istilah tersebut. Oleh karena itu dibawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari “hak retensi” dan “hak subtitusi” tersebut yaitu sebagai berikut:
Hak Retensi
Hak Retensi dapat diartikan sebagai hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak Retensi ini diatur dalam Pasal 1792 s/d 1819 KUHPerdata.
Pengertian Hak Retensi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1812 KUHPerdata, yaitu :
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”
Biasanya hak retensi ini dimasukkan dalam surat kuasa khusus yang dibuat oleh advokat/pengacara dengan kliennya (pemberi kuasa) dengan maksud dapat menahan seluruh dokumen-dokumen yang diberikan klien (pemberi kuasa) kepada advokat/pengacara (penerima kuasa) terkait pengurusan kasus sebagai akibat belum atau tidak membayar jasa advokat/pengacara yang telah diperjanjikan.
Walupun hak retensi itu diatur dalam KUHPerdata, tidak jarang banyak klien (pemberi kuasa) tetap melaporkan advokat/pengacara-nya ke polisi apabila atas dasar belum membayar jasanya tidak mengembalikan dokumen-dokumen hukum milik klien (pemberi kuasa) dengan dasar klien (pemberi kuasa) tidak mengetahui arti dari “hak retensi” ketika menandatangani surat kuasa tersebut.
Oleh karena itu, penting juga bagi advokat/pengacara sebelum kliennya (pemberi kuasa) menandatangani surat kuasa untuk diberikan penjelasan mengenai pengertian “hak retensi” yang ada dalam kuasa, sehingga tidak menimbulkan penafsiran dikemudian hari apabila timbul suatu sengketa antara klien (pemberi kuasa) dan advokat/pengacara (penerima kuasa).
Hak Subtitusi (Pengganti/Limpahan)
Hak Substitusi dapat diartikan sebagai kuasa pengganti. Dalam dunia advokat/kepengacaraan, hak subtitusi ini digunakan seorang advokat/pengacara untuk mengalihkan kuasa yang diberikan kliennya kepada kuasa lain (advokat/pengacara lain) dengan alasan pada saat itu tidak dapat hadir dalam melakukan pengurusan atau menghadiri persidangan di pengadilan. Biasanya hak subtitusi ini digunakan apabila di dalam kuasa tersebut hanya terdapat 1 (satu) advokat/pengacara, sehingga ketika advokat/pengacara tersebut sakit atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka advokat/pengacara tersebut dapat mensubtitusikan kuasanya kepada advokat/pengacara lain. Di dalam kuasa tersebut nantinya, hanya ada advokat/pengacara principle sebagai pemberi kuasa dan advokat/pengacara subtitusi sebagai penerima kuasa.
Pada dasarnya, advokat/pengacara subtitusi tersebut hanya dapat melakukan tugasnya sebatas kuasa yang diberikan oleh advokat/pengacara principle sebagai pemberi kuasa.
Adapun dasar hukum hak subtitusi tersebut diatur dalam Pasal 1803 KUHPerdata, yaitu :
“Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinyadalam melaksanakan kuasanya:
- Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
- Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”
Hak retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.
Penulis : Team Izinesia