toko online wajib memiliki perizinan usaha
Izinesia.id – Pemerintah keluarkan aturan mengenai kewajiban bagi para pelaku usaha yang berjualan di toko online wajib memiliki Perizinan Usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.” Bunyi Pasal 51 ayat (1).
Aturan ini muncul sebagai bagian dari pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 66 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimana diamanatkan untuk membuat untuk membuat pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur aktivitas perniagaan secara elektronik demi terselenggaranyasistem Perdagangan yang fair dan terpercaya serta melindungi kepentingan nasional.
Tidak dapat dipungkiri salah satu tujuan dari dibuatnya aturan ini adalah agar para pelaku usaha toko online dapat taat untuk membayar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Suparmoto, Menteri Perdagangan (Mendag) usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019.
“PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu,” kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ignatius Untung selaku Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA) mengatakan tidak masalah dengan lahirnya aturan ini asalkan pengurusan perizinannya idak sulit alias dimudahkan melalui sistem online.
“Sebenarnya nggak ada masalah selama untuk ngurus izinnya nggak sulit. Selama ngurus izin usahanya mudah apalagi bisa dilakukan online, nah nggak ada masalah,” jelas Untung, Rabu (4/12/2019).
Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha. Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Dalam pasal itu juga juga membedakan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Team Izinesia