jenis rapat umum pemegang saham rups
Izinesia.id – apabila mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu :
- RUPS tahunan
RUPS tahunan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang wajib diadakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen dan laporan tahunan Perseroan.
Pada dasarnya penyelenggara RUPS tahunan dilakukan oleh Direksi perseroan dengan melakukan pemanggilan RUPS. Namun, apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan, maka pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dengan tetap mengajukan permohonan RUPS tersebut kepada Direksi.
Apabila Direksi tetap tidak ingin menyelenggarakan RUPS pasca adanya permohonan paling sedikit 10% (sepuluh persen) pemegang saham, maka pemegang saham dapat meminta komisaris untuk menyelenggarakan RUPS tahunan.
apabila Direksi dan Komisaris tetap tidak ingin menyelenggarakan RUPS padahal telah dimohon oleh pemengang saham secara patut dan penuh itikat baik, maka pemegang saham dapat memohon ke Pengadilan Negeri untuk meminta penetapan untuk diselenggarakannya RUPS tahunan yang dimana dalam permohonan ke pengadilan tersebut, pemegang saham dapat meminta :
Bentuk RUPS;
- Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
- Jangka waktu pemanggilan RUPS;
- Korum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta
- Ppenunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
- Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
- RUPS lainnya (luar biasa)
RUPS lainnya (luar biasa) adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Artinya, RUPS barulah dilaksanakan apabila terdapat hal-hal yang bersifat urgensi dan strategis yang harus segara mungkin diputuskan melalui mekanisme persetujuan RUPS.
RUPS lainnya (luar biasa) dilaksanakan oleh direksi yang dimana atas permintaan langsung oleh direksi atau pemegang saham serta komisaris.
Apabila Direksi tetap tidak ingin melaksanakan RUPS lainnya (luar biasa), maka pemegang saham dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dapat meminta kepada Komisaris agar meminta kepada Direksi untuk menyelenggarakan RUPS. Kemudian, apabila direksi dan komisaris tidak melaksanakan permintaan pemegang saham untuk diselenggarakannya RUPS, maka pemegang saham dapat mengajukan permintaan penetapan ke pengadilan untuk diselenggarakannya RUPS lainnya (luar biasa).
Penulis : Team Izinesia