pengertian aturan hukum hak pegadaian

pengertian hukum hak gadai

Izinesia.id – Gadai didasarkan pada suatu perjanjian. Artinya, untuk melakukan gadai perlu membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antara 2 (dua) pihak yaitu debitur (pemberi barang yang akan digadaikan) serta kreditur (penerima barang yang digadaikan);

  1. Pihak debitur berkewajiban memberikan barang yang digadaikan kepada kreditur. Adapun kreditur berkewajiban memberikan pinjaman kepada debitur;
  2. Barang yang digadaikan kreditur merupakan benda bergerak, contohnya kendaraan mobil;
  3. Ketika pinjaman debitur lunas, maka kreditur berkewajiban mengembalikan barang yang digadaikan kepada debitur;
  4. Apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya, maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang milik debitur yang digadaikan tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN KREDITUR / PENERIMA GADAI

Hak Penerima Gadai

  1. Kreditur (Penerima gadai) dapat melakukan executie (eignmachtige verkoop) yaitu menjual atas kekuasaan sendiri barang yang digadaikan apabila debitur cidera janji (wanprestasi);
  2. Kreditur  juga dapat melakukan riell executer yaitu menjual  barang yang digadaikan apabila debitur cidera janji (wanprestasi) melalui perantara hakim;
  3. Kerditur berhak mendapatkan penggantian dari pemberi gadai semua biaya yang bermanfaat yang telah dikeluarkan penerima gadai untuk keselamatan beda gadai (Pasal 1157 ayat (2) KUHPerdata);
  4. Jika suatu piutang  yang digadaikan menghasilkanbunga,  maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tersebut untuk dibayarkan kepadanya (pasal 1158 KUHPerdata);
  5. Kreditur mempunya hak retentie yaitu hak penerima gadai untuk menahan benda penerima gadai sampai pemberi gadai membayar sepenuhnya hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menjaga keselamatan benda gadai (Pasal 1159 KUHPerdata).

 

Kewajiban Penerima Gadai

  1. Kreditur hanya menguasai dan menjaga barang gadai milik debitur. Maka karena itu, kreditur tidak memiliki hak untuk memiliki barang yang digadaikan tersebut, apalagi memindahkan atau menjualnya;
  2. Kreditur wajib memberi tahu debitur bila barang gadai akan dijual selambat-lambatnya pada hari berikutnya apabila ada sutau perhubungan pos harian atau suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak dapat dilakukan, diperbolehkan melalui pos yang berangkat pertama. (Pasal 1156 ayat 2 KUH Perdata);
  3. Kreditur memiliki tanggung jawab atas hilang, rusak atau merosotnya nilai barang yang digadaikan yang diakibatkan oleh kelalaiannya.  (Pasal 1157 KUH Perdata);
  4. Kreditur wajib mengembalikan barang gadai apabila hutang debitur telah lunas. Namun dengan catatan, apabila terdapat kerusakan terhadap barang yang digadaikan, maka kreditur baru dapat mengembalikan barang gadai setelah melakukan perbaikan terhadap barang gadai tersebut.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI GADAI / DEBITUR

Hak Pemberi Gadai

  1. Debitur berhak menerima uang dari penerima gadai (kreditur);
  2. Debitur berhak atas barang yang digadaikannya kembali setelah melakukan pelunasan hutang kepada kreditur;
  3. Debitur berhak meminta ganti kerugian dan menuntut ke pengadilan terhadap kreditur apabila barang yang telah digadaikan tersebut rusak dan tidak diberikan perbaikan. (Pasal 1157 KUH Perdata).

 

Kewajiban Pemberi Gadai

  1. Menyerahkan barang gadai kepada kreditur (penerima gadai);
  2. Membayar biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang-barang gadai apabila barang gadai rusak bukan karena kelalaian kreditur.

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id