
kewajiban laporan tahunan pt
Izinesia.id – Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan terdapat aspek kompentesi yang harus diperhatikan. Kompentensi dapat diartikan sebagai kewenangan mengadili suatu pengadilan. Artinya, suatu pengadilan baru dapat memutus suatu perkara apabila sesuai dengan kompentesinya atau kewenangannya. Jadi, penting bagi para pihak untuk melihat sejauhmana kompentensi atau kewenangan suatu pengadilan sebelum memutuskan untuk mengajukan sengketa/perkara-nya ke pengadilan. Sebab, apabila para pihak tetap mengajukan sengketa/perkara-nya ke pengadilan, sedangkan pengadilan tersebut tidak memiliki kompentensi atau kewenangan untuk mengadilinya, maka sengketa/perkara tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Khusus untuk perkara perdata, kompensi pengadilan dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kompentesi relatif dan kompetensi absolut yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif diartikan kewenangan pengadilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara didasarkan pada tempat/lokasi/domisili para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada. Atau dengan kata lain, kompetenasi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya. Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan untuk memperhatikan dimana tempat/lokasi/domisili para pihak serta objek yang disengketakan, dengan tujuan kompentesi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.
Untuk mementukan suatu kompetensi relatif ini digunakan 4 (empat) asas, yaitu:
- Gugatan diajukan di Pengadilan dimana Tergugat berdomisili (Actor sequitur forum rei). Sebagai contoh, A bersengketa dengan B dengan alasan B belum mengembalikan uang A. dikarenakan A berkeiingikan menggugat B, maka A hanya dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili dari si B sebagai Tergugat;
- Gugatan diajukan di mana benda tetap yang menjadi objek sengketa itu berada (Forum rei sitae).Sebagai contoh, A bersengketa kepemilikan tanah dengan B dengan objek benda tidak bergerak (tanah) di daerah semanggi. Apabila A ingin mengajukan gugatan terhadap B, maka A harusnya mengajukan gugatan bukan berdasarkan tempat/lokasi/domisili dari B, akan tetapi gugatan diajukan dimana objek tanah tersebut berada yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan objek tanah berada di daerah semanggi;
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan tempat tinggal Tergugat jika Tergugat lebih dari satu orang. Sebagai contoh, A bersengketa dengan B dan C dikarenakan B dan C bersama-sama belum melunasi hutangnya berdarkan perjanjian yang disepakati bersama. Dikarenakan B tempat/lokasi/domisilinya jauh, maka A mengajuan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili si B, dengan tetap menarik C sebagai pihak yang digugat karena belum melunasi hutangnya.
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan yang dipilih/disepakati. Sebagai contoh, A dan B membuat perjanjian yang dimana memilih Arbitrase sebagai jenis pengadilan yang akan menyelesaikan permasalahannya dikemudian hari apabila timbul sengketa hukum. Akhirnya B melanggar perjanjian yang disepakati, akhirnya A mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum, Namun hal tersebut tidaklah benar, sebab B hanya bisa digugat di Arbitrase dikarenakan telah diperjanjian sejak awal.
Kompetensi Absolut
Kompentesi Absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan kepada “objek atau menteri pokok perkaranya”. Untuk melihat lebih jauh terkait kompentensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (saat ini telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yaitu sebagai berikut:
- Didasarkan pada lingkungan kewenangan;
- Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction);
- Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut (absolute jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya;
- Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yg dilimpahkan UU kepadanya.
Setidaknya terdapat 4 (empat) jenis pengadilan apabila ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, yaitu :
- Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana (umum dan khusus) serta perkara perdata (umum dan khusus);
- Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan (beschikking) yang bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB);
- Pengadilan Agama, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan : perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syari’ah;
- Pengadilan Militer, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Penulis : Team Izinesia