pengurusan jenis perizinan usaha perikanan tangkap

Perizinan usaha tangkap perikanan

Izinesia.id – Kegiatan usaha perikanan tangkap adalah kegiatan usaha yang fokus pada kegiatan penangkapan ikan dilaut dan pengangkutan ikan untuk dijual dan dipasarkan.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) jenis perizinan yang perlu diketahui untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap tersebut sesuai UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (“UU Perikanan”), yaitu:

  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)  Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.”
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

Untuk mengetahui bagaimana syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIUP, SIPI atau SIKPI, maka dapat melihat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/PERMEN-KP/2014  Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

 

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.

Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Penangkapan Ikan

  1. Pakta Integritas;
  2. Daftar isian Permohonan ditandatangani pemilik kapal;
  3. Fotocopy KTP pemilik kapal;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Rekomendasi Penerbitan SIUP Baru Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Untuk GT 10 sampai dengan 30;
  6. Foto berwarna pemilik kapal sebanyak 2 (dua) lembar Ukuran 4×6;
  7. Tanda Bukti Pembayaran Retribusi;
  8. Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan;
  9. Akte Pendirian Perusahaan;
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha (Perusahaan);
  11. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan:
    • Kesanggupan membangun, memiliki UPI dan atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
    • Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan Perundang-Undangan, Kebenaran data dan Informasi yang disampaikan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan

  1. Pakta Integritas;
  2. Surat Permohonan Bermaterai;
  3. Rencana Usaha;
  4. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan yang masih Berlaku/Pribadi (untuk perseorangan);
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Beserta Pengesahannya (Untuk yang Berbadan Hukum);
  6. Fotocopy NPWP Pribadi Pimpinan Perusahaan/Perseorangan;
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan (untuk yang berbadan hukum);
  8. Pas Foto Berwarna 4×6;
  9. Fotocopy izin Lokasi/SITU/HO;
  10. Surat Kuasa Bermaterai dilengkapi dengan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pembudidayaan Ikan

  1. Pakta Integritas;
  2. Surat Permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah);
  3. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah (bila wilayah usahanya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota);
  4. Fotocopy Akta Pendirian, Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahan/copy KTP untuk pemohon perorangan;
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Perseorangan WNI;
  6. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung jawab Perusahaan;
  7. Fotocopy izin Lokasi/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  8. Fotocopy izin Gangguan HO;
  9. Fotocopy SPPL/izin Lingkungan dan UPL-UKL/AMDAL (Bagi yang berbadan Hukum);
  10. Rencana Usaha (Visi, Misi, Struktur Organisasi, rencana produksi, tujuan pemasaran dll);
  11. Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pengolahan Ikan

  1. Pakta Integritas;
  2. Surat Pengantar Permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah);
  3. Daftar Isian Permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahannya/copy KTP untuk pemohon perorangan;
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Perseorangan WNI;
  6. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Fotocopy Surat izin Tempat Usaha (SITU/No).

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id