wanprestasi cidera janji kontrak perjanjian resiko dalam dunia keuangan

Arti wanprestasi cidera perjanjian

Izinesia.id – Wanprestasi (Non Performing Loan) menjadi hal yang umum dalam dunia bisnis pada saat ini. Kondisi ini terjadi dikarenakan terdapat suatu kewajiban yang tidak dilakukan sesuai kewajiban. Beberapa kriteria kondisi suatu wanprestasi dapat terjadi, diantaranya : Pertama, debitur tidak melakukan aa yang seharusnya ia lakukan. Kedua, melakukan apa yang dijanjikan, namun tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Ketiga, melakukan apa yang dijanjikan namun dalam keterlambatan. Keempat, tidak bisa melakukan seperti apa yang telah dijanjikan.

 

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi

 yang menyebabkan terjadinya wanprestasi adalah adanya kelalaian debitur (nasabah) dan adanya suatu kondisi pemaksaan. Sehinggga, seorang debitur (pihak berhutang) melaksanakan prestasi yang diwajibkannya dalam suatu perjanjian/kontrak. Apabila wanprestasi dialami oleh salah satu pihak, maka pihak lain tersebut dapat meminta pembatalan perjanjian

Salah satu syarat dikatakan debitor (pihak berhutang) wanprestasi adalah ketika “lalai memenuhi perikatannya”. Artinya usur lalai (in mora stelling, ingebreke stelling) merupakan syarat utama untuk menyatakan pihak debitur (pihak berhutang) lalai dalam melaksanakan perjanjian/kontrak-nya.

 

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Pertama, pihak debitur sama sekali tidak mampu memenuhi prestasinya sama sekali. Kedua, pihak debitur mampu memenuhi wanprestasi namun tidka dilakukan secara tepat waktu. Ketiga, pihak debitur mampu memenuhi performa namun tidak dilakukan secara tepat waktu.

 

Landasan Hukum Wanprestasi

Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) telah mengatur adanaya pelanggaran tersebut :

“Penggantian biaya, rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimuali diwajibkan apabila debitor (pihak berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”

Dari uraian Pasal 1234 KUHPerdata tersebut diatas, disimpulkan bahwa :

Debitur (pihak berhutang)  yang dinyatakan wanprestasi (cidera janji) memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugikan kepada Kreditur (pihak berpiutang). Dalam hukum perdata, ganti kerugian (schade) diartikan kerugian nyata (feitelijkschde) yang dapat diduga dan diperkirakan oleh para pihak pada saat mereka membuat perjanjian/kontrak, yang timbul sebagai akibat dari wanprestasi.  Jumlah ganti kerugian itu ditentukan berdasarkan perbandingan antara keadaan harta kekayaan setelah terjadinya wanprestasi dengan keadaan harta kekayaan seandainya tidak wanprestasi.

Apabila mengacu pada Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian akibat perbuatan wanprestasi (cidera janji) dijelaskan sebagai berikut :

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dari uraian Pasal 1246 KUHPerdata tersebut disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis ganti kerugian yang dapat dituntut oleh Kreditur kepada Debitur yang dinyatakan wanprestasi (cidera janji), yaitu:

  1. Biaya (konsen) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang telah nyata-nyata dikeluarkan. Contohnya, biaya yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur dalam bentuk pinjaman. Selain itu, dapat berupa biaya yang dikeluarkan Kreditur untuk membiayai administrasi jasa pembuatan perjanjian/kontrak yang dilakukan di kantor notaris atau di kantor pengacara;
  2. Rugi (schaden), yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur disebabkan oleh kelalaian debitur atau pihak mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak. Contohnya, Debitur meminjamkan sebuah mobil kepada Kreditur, namun ternyata mobil yang di Debitur tersebut rusak, sehingga akibat hal tersebut Debitur memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh kerusakan mobil dari Kreditur. Selain itu, rugi (chaden) juga dapat diartikan sebagai kerugian immaterial yang dialami pihak Kreditur akibat perbuatan Debitur tidak melunasi hutangnya dalam jangka waktu ditentukan, padahal Kreditur membutuhkan dana tersebut untuk membuat usaha baru, sehingga akibat perbuatan Debitur tersebut, Kreditur mengalami kerugian secara immateril. Namun, apabila telah sampai ke pengadilan, Kreditur wajib membuktikan kerugian immaterial tersebut;
  3. Bunga (interessen), yakni keuntungan yang harus diperoleh Kreditur dari Debitur yang lalai melaksanakan prestasi yang dijanjikan dalam kontrak tersebut. Contohnya, apabila pihak Debitur lalai melaksanakan prestasi, maka Kreditur dapat meminta bunga atau keuntungan lebih diluar dari prestasi (pinjaman) yang harus dikembalikan oleh Debitur. Dalam praktek terdapat jenis bunga yang diperjanjian, artinya dari awal para pihak telah sepakat terkait dengan adanya pengenaan bunga terhadap pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan isi perjanjian/kontrak, dan terdapat juga bunga yang telah ditetapkan undang-undang serta bunga yang ditentukan pengadilan sebagai akibat adanya gugatan Kreditur.  

 

Sanksi Wanprestasi

Pertama, kewajiban dalam membayar seluruh kerugian yang meliputi biaya, kerugian, dan juga bunga. Hal yang perlu diperhatikan dalam menuntut kompensasi adalah melakukan panggilan atau tagihan terlebih dahulu, namun bila terdapat kondisi tertentu, maka hal tersebut tidak diperlukan. Untuk menghindari adanya kesulitan dalam penilaian, maka kompensasi harus bisa dihitung berdasarkan nilai uang.

Kedua, pembatalan perjanjian. Pada KUH Perdata, pasal 1266 suatu perjanjian harus disetujui hakin dengan kondisi dimana terdapat perbuatan yang dinilai selalu memasukkan dalam perjanjian timbal balik saat suatu pihak tidak mampu memenuhi kewajiannya.

Ketiga, peralihan resiko. Pada KUH Perdata Pasal 1237 dijelaskan bahwa bila pihak debitur lalai, maka ia harus menyerahkan objek barang, dan seluruh materialnya dengan biaya sendiri. Objek suatu barang tersebut seperti perjanjian pembiayaan leasing.

 

Berdasarkan dengan apa yang telah dipaparkan pada tulisan diatas, diperlukan pihak-pihak yang mampu membantu pemaham para kreditur. Hal ini bertujuan agar calon dan/atau pihak kreditur dapat menghindari adanya wanprestasi. Oleh karenanya, Izinesia.id untuk membantu berbagai pihak agar mampu melakukan manajemen keuangan dengan terkelola dan terhindar dari tindakna yang bertentangan dengan pelanggaran hukum.

 

Penulis : Team Izinesia

 

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id