alat bukti hukum pidana

Izinesia.id -Dalam Pasal 184 ayat (1), KUHAP telah terdapat alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian perkara pidana yang diatur yaitu :

  1. Keterangan saksi

Pasal 1 angka 26 disebutkan keterangan saksi adalah seseorang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Pada prinsipnya keterangan saksi ini  tidak dapat berdiri sendiri, sehingga keterangan saksi harus lebih dari 1 (satu) sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum pidana yaitu  unus testis nullua testis (satu saksi bukan saksi). Kemudian, dalam Pasal 168 disebutkan keterangan saksi yang dikecualikan, yaitu:

  • Keluarga berdarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari atau yang sama-sama sebagai terdakwa;
  • Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  • Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama sebagai terdakwa.
  1. Keterangan ahli

Pasal 1 angka 28  disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaaan. Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 186 bahwa keterangan ahli ini juga dapat sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam sautu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.

Pada prinsipnya, keterangan ahli tersebut memiliki nilai pembuktian, apabila:

  • Keterangan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal; dan
  • Keterangan yang diberikannya sebagai ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya, berupa keterangan “menurut pengetahuannya.”
  1. Surat

KUHAP tidak memberikan definisi terkait alat bukti surat secara rinci, namun memberikan batasan mengenai jenis-jenis alat buktisurat yang diatur dalam Pasal 187, yaitu sebagai berikut:

  • Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; (Contoh : Surat yang dibuat oleh Notaris atau PPAT);
  • Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;  (Contoh : BAP, KTP, Pasport, SIM, dll);
  • Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya; (Contoh : Visum et Revertum);
  • Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. (Contoh : Surat yang dibuat dibawah tangan). 
  1. Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) memberikan definisi terkait dengan petunjuk, yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kemudian, petunjuk hanya dapat diperoleh dari:

  • Keterangan saksi;
  • Surat;
  • Keterangan terdakwa.

Bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

  1. Keterangan Terdakwa

Pasal 189 ayat (1) memberikan definisi terhadap keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diketahui terkait dengan keterangan terdakwa yang diatur dalam KUHAP tersebut, yaitu:

  1. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
  2. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
  3. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id