jasa pengurusan pembuatan akta pendirian perizinan mengenal macam jenis bentuk perseroan terbatas hal pendirian pt

Akta pendirian pembuatan pt

Izinesia.id – Untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), maka setiap orang wajib terlebih dahulu membuat “Akta Pendirian”.

Namun, timbul pertanyaan, apa-apa saja yang dimuat dalam “Akta Pendirian” tersebut ?

Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan :

“Akta Pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.”

Dari uraian Pasal 8 ayat (1) diatas, maka suatu “Akta Pendirian” PT memuat 2 (dua) hal, yaitu :

  1. Anggaran Dasar; dan
  2. Keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.

Adapun hal-hal yang dimuat dalam “Anggaran Dasar” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), yaitu :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan “Anggaran Dasar” tidak boleh memuat :

  1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  2. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Sedangkan, “keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan” yang dapat diatur dalam Akta Pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut :

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id