pengertian dari saham trading online jenisnya dalam perseroan terbatas pt

Pengertian jenis saham PT

Izinesia.id – Kita dapat melihat secara dasar hukum dalam peraturan perundang – undangan No. 40 Tahun 2007 tidak memberikan definisi terkait pengertian “saham”, Namun menegaskan bahwa seluruh modal dasar perseroan terbatas terdiri dari nominal saham dengan tetap membuka kemungkinan saham tampa nominal dan saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 31 Jo. Pasal 40 UU No. 40 Tahun 2007).

Pada dasarnya saham dapat diartikan benda (property, things) yang diartikan sebagai milik atau hak, dan kadang-kadang sebagai benda (res) yang kepemilikan tersebut dapat digunakan. Saham dapat dijadikan objek hukum (rechtobject), yaitu segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat digunakan dalam suatu hubungan hukum.

Dari sudut benda, saham dapat dikelompokan dalam suatu  benda yang bergerak (movable property) yaitu benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah. Hal tersebut berbeda dengan benda tidak bergerak (immovable property) yaitu meliputi tanah dan segala sesuatu yang secara langsung maupun tidak langsung digabungkan dengan tanah.

Dari uraian diatas, maka disimpulkan bahwa saham adalah surat kepemilikan seseorang atas hak benda bergerak pada perseroan terbatas yang memberikan hak dan kewajiban kepada miliknya.

Jenis-Jenis (Klasifikasi) Saham dalam sebuah PT

Kita dapat melihat dengan jelas bagaimana jenis-jenis atau klasifikasi saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) dapat dilihat dalam Pasal 53 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 yaitu sebagai berikut :

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id