syarat tata cara pemenuhan bercerai dalam pengadilan

Izinesia.id – Bercerai adalah hak setiap orang (pasangan) yang tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya, maka negara tetap memberikan kesempatan bagi orang (pasangan) yang ingin melakukan perceraian sepanjang memenuhi alasan-alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengajuannya diajukan ke pengadilan.

Apabila yang bercerai adalah orang (pasangan) yang ber-agama Islam maka pengajuan gugatannya di Pengadilan Agama. Sedangkan orang (pasangan) yang ber-agama selain Islam, maka pengajuan gugatannya diajukan ke Pengadilan Umum.

Padal dasarnya UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai alasan-alasan yang harus dipenuhi untuk orang (pasangan) yang ingin bercerai, hal itu disebabkan pengaturannya diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menyebutan secara umum terdapat 6 (enam) alasan yang harus dipenuhi oleh orang (pasangan) yang ingin bercerai di Pengadilan, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sedangkan untuk beragama Islam, berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat 2 (dua) alasan tambahan selain yang diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 untuk orang (pasangan) yang ingin bercerai di Pengadilan, yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Alasan-alasan perceraian diatas bersifat alternatif. Artinya, apabila terdapat orang (pasangan) yang mengajukan permohonan/gugatan perceraian di Pengadilan, maka cukup memilih salah satu alasan perceraian yang disebutkan diatas, namun tidak dibatasi apabila ingin mengajukan lebih dari 1 (satu) alasan perceraian.

Alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam gugatan tersebut pada dasarnya wajib dibuktikan oleh pihak yang mengajukan permohonan/gugatan perceraian di pengadilan. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pengadilan dapat menyatakan perceraian tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga perkawinannya tersebut masih dianggap sah menurut hukum.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id