Syarat sahnya perjanjian kontrak
Izinesia.id – Dalam hal suatu kontrak dapat dianggap sah apabila memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebagai berikut :
- Sepakat untuk mengikatkan diri bersama (de toetemming van degenen die zich verbiden)
Kata sepakat diartikan sebagai adanya “persetujuan kehendak” para pihak dalam membuat perjajian/kontrak. Persetujuan kehendak dinggap penting agar perjanjian/kontrak yang dibuat benar-benar tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan sedang ditipu. Oleh karena itu, persetujuan kehendak yang dibuat tersebut sifatnya bebas. Artinya tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian/kontrak.
- Cakap dalam membuat perjanjian/kontrak (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan)
Cakap yang dimaksud yaitu kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian/kontrak yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang yang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian/kontrak adalah yang sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun. Sedangkan, orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian/kontrak adalah:
- Orang-orang yang belum dewasa;
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan; dan
- Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. (ketentuan ini telah dicabut oleh SEMA dan UU No. 1/1974).
- Objek tertentu atau dapat ditentukan (eene bepald onderwerp objkt)
Objek tertentu atau dapat ditentukan berarti dalam membuat perjanjian/kontrak, apa yang diperjanjikan haruslah jelas, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat ditetapkan. Contohnya, perjanjian/kontrak utang piutang yang harus jelas jumlahnya, jangka waktunya, tempat dan cara pengembaliannya. Atau contoh lain dalam pembelian mobil yang dimana dalam perjanjian/kontraknya harus jelas objek mobilnya seperti merek, nomor mesinnya atau sepsifikasi lainnya.
- Sebab atau causa yang tidak dilarang (eene geoorloofde oorzak)
Sebab atau causa adalah suatu hal yang mendorong seseorang untuk membuat perjanjian/kontrak. Menurut KUHPerdata Pasal 1335 disebutkan bahwa ”suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Tetapi, dalam Pasal 1336 KUHPerdata disebutkan “jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain, dari pada yang dinyatakan, perjanjianya namun demikian adalah sah”. Sebab yang halal menurut Pasal 1337 KUHPerdata adalah sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang, tidak berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.
Apabila mencermati 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagaimana diuraikan diatas, maka syarat pertama (sepakat untuk mengikatkan diri bersama) dan syarat kedua (cakap dalam membuat perjanjian/kontrak) disebut dengan syarat subjektif dikarenakan menyangkut dengan subjek hukum (pihak-pihak) yang membuat perjanjian/kontrak. Sedangkan syarat ketiga (objek tertentu atau dapat ditentukan) dan syarat keempat (sebab atau causa yang tidak dilarang) disebut dengan syarat objektif dikarenakan berkaitan dengan objek hukum yang diperjanjikan.
Adapun akibat hukum terhadap syarat sahnya perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjanjian/kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaar) di pengadilan atas dasar permohonan apabila tidak terpenuhinya syarat subjektif, seperti ditemukannya fakta yang melakukan perjanjian adalah anak yang belum dewasa;
- Perjanjian/kontrak batal demi hukum (nietig) dengan sendirinya jika perjanjian/kontrak yang dibuat tersebut tidak memenuhi syarat objektif, seperti ditemukan fakta bahwa presitasi yang diperjanjian (objek) tidak jelas.
Penulis : Team Izinesia