Sama seperti orang perorangan yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perusahaan juga demikian, yakni memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha yang dapat dibuktikan dengan SKDP. SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang merupakan surat keterangan yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan. Sementara eksistensi suatu perusahaan dibuktikan dengan Akta Pendirian, nah, tempat perusahaan tersebut beroperasi dibuktikan dengan SKDP.
SKDP dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dengan ditandatangani oleh Lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangai pula oleh Kecamatan. Sementara untuk perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di desa, SKDP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat. Sebelum membahas cara mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), simak dulu berkas persyaratan yang harus disiapkan.
Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi :
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mengurus pembuatan SKDP. Jenis dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda di setiap wilayah, jadi Anda perlu menanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat untuk lebih jelasnya, namun biasanya yang diperlukan kira-kira tidak banyak berbeda dengan yang akan dijelaskan di bawah ini. Silakan disimak!
A. Kantor dengan Gedung/Ruko Milik Sendiri:
- Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Jika Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, sertakan Paspor/Kitas.
- Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
- Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
- Slip pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi). Untuk bangunan yang tidak memiliki IMB (misalnya karena dibangun sebelum 2000, dapat diganti surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dengan diketahui RT, RW, dan Lurah setempat, namun kemungkinan ini hanya berlaku di wilayah tertentu saja. Silakan Anda tanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat.
- Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
- Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).
B. Kantor dengan Gedung/Ruko yang Mengontrak/Menyewa:
- Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
- Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
- Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
- Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).
Untuk di wilayah tertentu seperti di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang, setiap badan usaha wajib berdomisili di zonasi yang peruntukannya untuk perkantoran. Jika tempat usaha Anda di DKI Jakarta dan tidak berada di dalam zonasi yang dimaksud, misalnya di kompleks perumahan tempat tinggal, maka SKDP baru maupun perpanjangan tidak akan diterbitkan. Penjelasan lengkap mengenai ketentuan zonasi ini bisa ditanyakan langsung ke Kantor Kelurahan, tapi untuk sekadar mengetahui peta zonasi di DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs smartcity.jakarta.go.id, pilih menu dinas tata ruang, kemudian rencana zonasi. Atau untuk mengunduh peta zonasi per kecamatan di DKI Jakarta, silakan Anda kunjungi sosialisasirdtrdkijakarta.com
Prosedur dan Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Proses Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Setelah seluruh dokumen persyaratan di atas Anda siapkan, Anda bisa melanjutkan dengan mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SKDP. Simak tata-caranya di bawah ini:
1. Minta Surat Pengantar Pembuatan SKDP dari RT/RW
Pertama Anda perlu membawa seluruh berkas ke RT tempat perusahaan Anda berada. RT akan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan SKDP yang biasanya kemudian disahkan juga oleh RW. Pembuatan surat pengantar ini sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis, namun kadang ada kebijakan untuk mengisi kas, baik yang sifatnya sukarela maupun ditentukan besarnya, tergantung wilayah masing-masing.
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Seluruh berkas dan surat pengantar yang telah diperoleh dari RT/RW kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan. Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan domisili perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pelaksana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan setempat dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Penerbitan SKDP
Selanjutnya Anda tinggal menunggu proses penerbitan SKDP. Jangka waktu proses penerbitan SKDP ini tidak tentu, tetapi biasanya memakan waktu sekitar 3-8 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh Kelurahan.
4. Biaya Pembuatan SKDP
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini pada dasarnya tidak dikenakan biaya atau gratis, namun seperti lazimnya pengurusan surat yang lain, pada praktiknya Anda kemungkinan akan dikenakan kewajiban untuk memberikan sumbangan yang besarnya bervariasi di masing-masing wilayah yang berbeda.
SKDP Perlu dan Penting
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini mempunyai peranan yang sangat penting pada fase awal pendirian perusahaan Anda. Selain sebagai keterangan domisili perusahaan, SKDP juga biasanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampiri SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.
Berhubung sampai saat ini tidak ada peraturan khusus mengenai SKDP secara nasional, maka ketentuan mengenai persyaratan dan proses pembuatan SKDP umumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Jadi Anda perlu mencocokkan informasi yang diberikan di sini dengan pihak Kelurahan tempat perusahaan Anda beroperasi agar proses pengurusan SKDP Anda tidak ada hambatan.
Pengurusan SKDP ini bisa Anda urus sendiri dan juga bisa dikuasakan ke orang lain jika Anda tidak sempat, tentunya dengan berpedoman pada artikel ini sebagai gambaran. Semoga pengurusan SKDP Anda berjalan dengan lancar.