jasa pendirian izin usaha cafe bar makanan minuman indonesia

Izinesia.id – Ketika anda ingin menjalankan usaha dibidang cafe dan bar, maka hal yang pertama yang harus diketahui adalah apa-apa saja perizinan yang harus dilengkapi untuk menjalankan kegiatan usaha cafe dan bar.

Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu melihat aturan yang mengaturnya yaitu  Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Dibawah ini doktorhukum.com merangkum hal-hal yang perlu anda persiapkan ketika akan mendirian cafe dan bar sesuai aturan tersebut diatas, yaitu :

 Usaha Bar/ Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Sedangkan, usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Kementerian pariwisata merupakan pihak yang bewenang dalam mengelarkan peraturan, mengawasi serta memberikan perizinan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha cafe atau  bar/rumah minum. Namun, tidak menurut kemungkinan pemerintah daerah  yaitu bupati/ walikota atau gubernur mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan usaha cefe atau usaha bar.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata yang salah satunya usaha cafe dan bar. Dengan demikan, TDUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha cefe atau bar.

Untuk mendapatkan TDUP, maka Pelaku Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonannya kepada  PTSP Kabupaten /Kota.

Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi usaha pariwisata atau kantor, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi.

Usaha pariwisata yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi (usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata), dan/atau yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada PTSP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Syarat Mendapatkan TDUP

Secara umum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TDUP, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis oleh pelaku usaha;
  2. Pengajuan permohonan pendaftaran disertai dokumen seperti:
    1. Fotokopi KTP Pemilik dan Direktur Perusahaan
    2. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
    3. NPWP Perusahaan
    4. Akta pendirian perusahaan.
    5. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dilengkapi keterangan tertulis dari Pelaku usaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Penggunaan Bangunan; serta
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  6. Persyaratan lainnya dianggap perlu.

Khusus untuk  wilayah Jakarta dalam mendirikan usaha cafe atau bar, maka terlebih dahulu untuk memastikan domisili usaha  yang akan didirikan, sebab terdapat sistem Zonasi. Artinya, usaha cafe atau bar hanya dapat didirikan ditempat zonasi yang telah diperuntukan yang didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Pada dasarnya pelaku usaha cafe atau bar wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan sadalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.

PTSP memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

 

Hal Ada Dalam TDUP

PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap.

TDUP yang diterbitkan tersebut berisi:

  1. Nomor pendaftaran usaha pariwisata;
  2. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
  3. Nama Pengusaha Pariwisata;
  4. Alamat Pengusaha Pariwisata;
  5. Nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha;
  6. Jenis atau subjenis usaha pariwisata;
  7. Nama usaha pariwisata;
  8. Lokasi usaha pariwisata;
  9. Alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
  10. Nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk Pengusaha Pariwisata perseorangan;
  11. Nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata;
  12. Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP;
  13. Tanggal penerbitan TDUP; dan
  14. Apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id