mengenal pengertian macam sita (beslag)
Izinesia.id – Sita (Beslag) dapat diartikan sebagai tindakan hukum pengadilan terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas dasar permohonan Penggugat yang diajukan dalam gugatannya untuk diawasi atau diambil guna menjamin agar tuntutan dari Penggugat Penggugat dapat dilaksanakan.
Sedangkan, menurut M. Yahya Harahap, penyitaan sebenarnya berasal dari kata (terminologi) belanda yaitu “beslag” yang apabila diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti “sita” atau “penyitaan”. Terhadap istilah tersebut mengandung makna yaitu:
- Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant);
- Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;
- Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau Tergugat, dengan jalan menjual lelang (exetorial verkoop) barang yang disita tersebut;
- Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.
Setidaknya terdapat beberapa istilah jenis sita yang perlu diketahui dalam hukum perdata, yaitu:
Sita Jaminan
Sita jaminan atau biasa disebut “conservatoir beslag” merupakan jenis sita dimana pihak penggugat (kreditur) menginginkan harta milik tergugat (debitur) dijaminkan untuk dapat melunasi segala hutangnya kepada penggugat (kreditur). Dalam prakteknya, tindakan sita jaminan ini hanya dapat dikabulkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, penggugat (kreditur) dalam gugatannya memohon diawal kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menyatakan harta milik tergugat (debitur) dapat diletakkan sita jaminan dengan alasan dikhawatirkan apabila tidak dimintakan sita jaminan, maka tergugat (debitur) mengambil langkah-langkah seperti mengalihkan hartanya tersebut kepada pihak lain, sehingga penggugat (kreditur) kehilangan hak untuk mendapatkan harta miliki tergugat (debitur) sebagai pengganti apabila tidak dapat melunasi hutangnya tersebut.
Sita Revindikasi
Sita revindikasi atau biasa disebut “revindikatoir beslag” merupakan salah satu jenis sita yang melihat “objek yang disita” dan “subjek hukum yang dapat melakukan sita” tersebut. Artinya, objek yang disita terbatas kepada “benda bergerak” dan subjek hukum yang dapat melakukan sita terbatas pada pihak pemilik dari objek yang akan disita. Oleh karena itu, untuk melakukan sita revindikasi ini terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu:
- Objek sengketa harus benda bergerak milik penggugat yang ada pada tergugat;
- Benda bergerak itu dikuasai oleh tergugat tanpa hak. Artinya, pada awalnya benda bergerak tersebut diberikan penggugat kepada tergugat karena pinjam meminjam atau jual beli. Akan tetapi karena tergugat tidak melunasi pembelian barangnya atau mengembalikan barang yang dipinjamnya kepada penggugat, maka penggugat berhak meminta sita revindikasi tersebut;
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang tidak bergerak itu sendiri agar dikembalikan kepadanya. Artinya, penggugat dapat meminta barang tidak bergeraknya itu kepada tergugat kembali baik itu dalam keadaan utuh atau diganti yang baru akan tetapi tetap sama apabila terjadi kerusakan.
Sita Eksekusi
Sita eksekusi dapat diartikan sebagai upaya paksa yang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan apabila pihak yang dikalahkan dalam putusan tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Pada hakikatnya sita eksekusi ini adalah realisasi dari kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.
Setidaknya terdapat berbagai macam sita eksekusi tersebut, yaitu:
- Eksekusi untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi terhadap sita jaminan;
- Eksekusi yang harus dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan;
- Eksekusi untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum;
- Eksekusi rill seperti penyerahan, pembongkaran dan penyerahan suatu objek.
Biasanya sita eksekusi ini dilakukan apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde). Namun, hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat untuk melakukan sita eksekusi terhadap sita jaminan walaupun putusan belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad);
Sita Harta Bersama
Sita harta bersama atau biasa disebut dengan “sita marital”. Artinya, sita ini hanya diberlakukan dalam perkara perceraian atau perebutan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama. Sita harta bersama ini sangat penting khususnya pagi pihak penggugat/pemohon yang tengah mengajukan gugatan perceraian dan ingin mengajukan gugatan harta bersama (gono gini ) yang diperolehnya selama pernikahan. Untuk melindungi harta bersama tersebut agar tidak dilakukan tindakan pengalihan hak atau penjualan atau penghilangan, maka pihak penggugat/pemohon dapat mengajukan permohonan “sita marital”tersebut ke pengadilan.
Setidaknya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sita harta bersama tersebut, yaitu:
Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006 yang berbunyi :
Delama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat, pengadilan dapat: (c) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Selain itu, sita harta bersama tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
Pasal 95 ayat (1) KHI
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2), huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta pasal 136 ayat (2),suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
Pasal 136 ayat (2) huruf b KHI
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atau permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat : (b) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Sita Umum
Sita umum merupakan istilah sita yang dikenal dalam “hukum kepailitan”. Apabila mengacu pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pada Pasal 1 angka (1) disebutkan :
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dari uraian Pasal 1 angka (1) tersebut disimpulkan bahwa kepailitan adalah sita umum yang berlaku pada proses kepailitan. Artinya, sita umum tersebut hanya dapat dilakukan apabila terjadi proses kepailitan.
Penulis : Team Izinesia