Izinesia.id – Setelah melangsungkan sidang pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat, maka tahap selanjutnya Tergugat diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil Penggugat.
Jawaban merupakan bantahan Tergugat terkait aspek materiil gugatan yang diajukan Penggugat, sedangkan Eksepsi merupakan bantahan dari aspek formil gugatan yang diajukan Penggugat.
Terkait dengan eksepsi, maka terdapat beberapa pengertian eksepsi yang perlu dipahami :
Secara umum, Eksepsi dari bahasa belanda disebut exceptie, sedangkan dalam Bahasa Inggris disebut exception, yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan “Pengecualian”.
HIR, RBG atau KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud Eksepsi tersebut. Namun dalam praktek, eksepsi diartikan seperti tangkisan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.
Apabila Eksepsi (bantahan) dari pihak Tergugat dikabulkan oleh hakim, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima “Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)”.
Penulis : Team Izinesia