Izinesia.id – OSS adalah Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Adapun tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan diri pada sistem OSS adalah untuk mendapatkan “NIB (Nomor Induk Berusaha)” yang memiliki fungsi untuk mendapatkan:
- Izin Usaha, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
- Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Serta
- Informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, kegunaan dari “NIB (Nomor Induk Berusaha)” dapat dipersamakan dengan:
- TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar penrsahaan;
- API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
- Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pelaku usaha yang bertindak sebagai pemohon adalah:
- Pelaku usaha perseroangan, yaitu orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum;
- Badan Usaha non-perseorangan, yaitu:
- Perseroan terbatas;
- Perusahaan umum;
- Perusahaan umum daerah;
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- Badan layanan umum;
- Lembaga penyiaran;
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- Persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
- Persekutuan perdata.
Adapun tahapan pelaksanaan pemberian perizinan usaha yang dimulai dari sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran untuk mendapatkan NIB;
- Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
- Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
- Pembayaran biaya;
- Fasilitasi;
- Masa berlaku; dan
- Pengawasan
Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan usaha atas :
- Pemenuhan Komitmen;
- Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
- Usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dari hasil pengawasan terhadap pelaku usaha tersebut ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan berupa:
- Peringatan;
- Penghentian sementara kegiatan berrrsaha;
- Pengenaan denda administratif; dan/atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tindakan yang diambil wajib disampaikan melalui sistem OSS oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan penyampaian kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dari pelaku usaha tersebut.
Pada dasarnya, pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki profesi di bidang pengawasan.
- Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan terkait dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis kepada gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paiing lama 2 (dua) Hari).
- Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional, sedangkan diketahui telah mendapat teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut, maka :
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional menjadi kewenangan gubernur melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan meiimpahkannya kepada lembaga OSS.
- Menteri, pimpinan lembaga, gubemur, dan/atau bupati/ wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Penulis : Team Izinesia