jasa pengurusan pembuatan pengalihan iupk pertambangan diizinkan

Izinesia.id – Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan IUP dan IUPK tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Adanya aturan mengenai larangan pemindahan IUP dan IUPK yang kepada pihak lain dilakukan agar pemegang IUP dan IUPK tidak memperjualbelikan IUP dan IUPK yang telah diterimanya dari pemerintah. Selain itu, agar pemegang IUP dan IUPK segera melaksanakan seluruh kewajibannya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan IUP dan IUPK yang telah diberikan tanpa harus ditunda-tunda, sebab IUP dan IUPK yang diberikan tidak hanya memiliki fungsi yang bertujuan menguntungkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, namun juga memiliki fungsi sosial yaitu dapat berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.  Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah menerima IUP dan IUPK wajib memiliki komitmen untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan segera mungkin dengan cara sebaik-baiknya.

Apabila dikaji dari segi hukum, maka pengaturan mengenai larangan pemindahan IUP dan IUPK kepada pihak lain yang diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 menimbulkan suatu permasalahan hukum (polemik), sebab diayat (2) dan (3) disebutkan secara implisit bahwa pemindahan IUP dan IUPK kepada pihak lain tetap dapat dibenarkan dengan cara “pengambilalihan kepemilikan saham” dan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP dan IUPK sebelum mengalihkan sahamnya kepada pihak lain wajib melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu, artinya telah ditemukan  2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi;
  2. Harus memberitahu kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya; dan
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pengaturan pengecualian larangan pemindahan IUP dan IUPK kepada pihak lain membuat Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tidak tegas dan konsisten, sehingga saat ini IUP dan IUPK tetap dapat dipindahkan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanananya, pengaturan pengambilalihan kepemilikan saham pemegang IUP dan IUPK oleh pihak lainnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 7A ayat (1) dan (2) PP No. 24 tahun 2012 yaitu sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain;
  2. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.

Dari uraian peraturan pemerintah diatas, disimpulkan bahwa pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada badan usaha lainnya yang 51 % (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh badan usaha pemegang IUP dan IUPK. Artinya, pemegang IUP barulah dapat memindahkan IUPnya kepada badan usaha lainnya sepanjang pemegang IUP dan IUPK memiliki 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan saham pada badan usaha laiannya tersebut.

 

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id