Izinesia.id – Pada saat ini hampir dapat dipastikan setiap orang memiliki akun media sosial, seperti instagram, twitter, facebook, whatsapp, dan masih banyak lagi media sosial lainnya. Media sosial pun seakan-akan menjadi kebutuhan pokok sebagian besar masyarakat. Baik itu untuk berkomunikasi, memperoleh berita terkini, hiburan atau bahkan digunakan sebagai ajang pamer semata. Dengan semakin banyaknya penggunaan media sosial, tentunya akan beriringan juga dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan, salah satunya adalah “pencemaran nama baik”. Tidak dapat dipungkiri siapapun yang menggunakan media sosial dapat dengan mudah untuk menggungah postingan, memberikan komentar ataupun menyebarkan berbagai macam hal.
Dalam berbagai kasus, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga telah berulang kali menjadi dasar untuk memidanakan seseorang akibat melakukan tindakan pencemaran nama baik. Tapi tahukah anda bahwa pada dasarnya Pencemaran Nama Baik melalui media sosial bukan hanya dapat menjerat orang yang pertama kali menggungah suatu postingan atau tulisan melalui media elektronik tapi juga dapat menjerat siapapun yang turut serta menyebarkan hal yang berisi muatan pencemaran nama baik tersebut.
Seperti yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun da/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)“.
Dalam kedua pasal tersebut terdapat 3 tindakan yang menjadi dasar terpenuhinya perbuatan pidana pencemaran nama baik yaitu: Mendistribusikan, Menstransmisikan dan Membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Terhadap 3 tindakan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 diatur pengertiannya sebagai berikut: Mendistribusikan, adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik; Mentransmisikan, adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi; Membuat dapat diakses, adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain.
Jadi, apakah bila kita meneruskan suatu postingan atau tulisan di media sosial yang berisi muatan pencemaran nama baik dapat dijerat melakukan Tindak Pidana oleh Undang-Undang ITE ? Jawabannya tentu saja “Ya, tentu saja”. Karena tindakan meneruskan suatu postingan atau tulisan tersebut memenuhi unsur mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sehingga dengan jelas bahwa pencemaran nama baik itu tidak semata-mata hanya terhadap orang yang pertama kali melakukan tindakan itu tetapi melekat terhadap siapapun yang turut mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya pencemaran nama baik itu. Dan terhadap tindakan itu juga bermacam-macam contohnya: dengan melakukan forward, atau dengan screenshot kemudian disebarkan kepada orang lain.
Pencemaran nama baik di dalam UU ITE ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) didasarkan karena pencemaran nama baik di dalam UU ITE penyebarannya dapat secara cepat dan meluas untuk menjangkau orang-orang dengan jumlah tak terbatas, oleh karena itu dianggap lebih merugikan korban dibanding dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimana pencemaran nama baik dilakukan secara langsung ataupun dengan tulisan, gambar dan sebagainya (yang pada intinya dilakukan secara offline) sehingga yang mengetahui hal tersebut hanya korbannya langsung ataupun hanya diketahui orang-orang dengan jumlah terbatas.
Atas dasar penyebaran pencemaran nama baik yang diatur di dalam UU ITE dapat terjadi secara cepat dan meluas untuk menjangkau orang-orang dengan jumlah tak terbatas tersebut sehingga oleh para pembuat UU ITE, untuk dapat mengantisipasi semakin besarnya kerugian yang dialami oleh korban, maka daripada itu segala tindakan-tindakan yang turut menyebarkan pencemaran nama baik juga dijerat atas tindakan pencemaran nama baik, sesuai yang di atur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sampai saat ini memang belum pernah ada orang yang mendapat hukuman pidana karena meneruskan pesan atau tulisan yang berisi pencemaran baik, yang selalu dihukum adalah orang yang pertama kali mengunggah suatu postingan atau tulisan yang berisi muatan pencemaran nama baik, hal tersebut didasarkan karena terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik merupakan Delik Aduan, sehingga mengikat hanya terhadap siapa yang diadukan oleh korban. Namun, apabila korban dari pencemaran nama baik juga ingin agar semua orang yang juga turut menyebarkan postingan atau tulisan yang mengandung pencemaran nama baik tersebut dijerat dengan Undang-Undang ITE, hal tersebut sangat dimungkinkan dan memang diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam meneruskan suatu postingan atau tulisan di media sosial, sebaiknya diperhatikan terlebih dahulu dengan seksama apakah hal tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik atau tidak.
Penulis : Team Izinesia