Hak & kewajiban perkawinan suami isteri
Izinesia.id – Dalam hukum, perkawinan diartikan sebagai perbuatan hukum yang bersifat privat yang apabila dilakukan akan menimbulkan suatu akibat hukum baru seperti timbulnya hak terhadap harta gono gini, timbulnya hak asuh anak, timbulnya hak untuk menafkai isteri dan timbulnya hak-hak lain yang diatur dalam hukum perdata.
UU No. 1 Tahun 1974 sebagai dasar hukum pelaksanaan perkawinan di Indonesia telah mengatur mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari adanya suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang akan diuraikan dalam beberapa pasal sebagai berikut:
Pasal 30
Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
- Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
- Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
- Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
- Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap;
- Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
- Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Penulis : Team Izinesia