Izinesia.id – Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Orang yang dapat dikenakan penahanan adalah seseorang yang menurut undang-undang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan seseorang, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa penahanan pada dasarnya adalah suatu tindakan yang membatasi kebebasan kemerdekaan seseorang.
Penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, dimana pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. Sedangkan pada ayat (4) mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakanpenahanan. Dari alasan objektif ini jelas bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 Ayat (4) sub d.
Dalam Hukum Acara Pidana (KUHP), penahanan adalah salah satu kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang di dasarkan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif tersebut adalah:
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri;
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti; dan
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perubatan pidana yang disangkakannya.
Alasan objektif adalah Tindak pidana yang ancam untuk tersangka itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penulis : Team Izinesia