Pengertian Kepailitan pada Kreditur
Izinesia.id –Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Insolvensi sendiri menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 adalah keadaan tidak mampu membayar. Oleh karena itu, kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:
Dalam perkara kepailitan terdapat 3 (tiga) macam kreditur yang perlu diketahui, yaitu:
- KREDITUR PREFEREN
Kreditur Preferen diartikan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa. Hak istimewa adalah hak kreditur untuk didahulukan daripada kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum seperti karena diperintahkan oleh undang-undang.
Kreditur preferen yang memiliki hak istimewa berdasarkan perindah undang-undang adalah negara. Artinya, negara sebagai kreditur yang terlebih dahulu yang wahib didahulukan untuk mendapatkan pembayaran seperti kewajiban debitur untuk membayar pajak terlebih dahulu atau kewajiban lainnya yang harus dibayarkan kepada negara.
Selain itu, biaya-biaya yang timbul dalam proses kepailitan seperti jasa kurator yang dapat diartikan sebagai tagihan yang perlu di dahulukan sebagaimana diatur dalam UU K-PKPU.
Dalam perkembangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 67/PU-XI/2013 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa:
“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka pembayaran upah terhadap pekerja/buruh merupakan hal yang paling diutamakan dan memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen. Setelah pembayaran terhadap upah pekerja/buruh barulah mendahulukan mendahulukan tagihan hak negara dan biaya yang keluar untuk proses kepailitan seperti biaya kurator atau kantor lelang.
Apabila mencermati pasca adanya putusan MK tersebut, maka dapat ditafsrikan kreditur preferen yaitu:
- Pembayaran terhadap upah buruh/pekerja;
- Pembayaran terhadap negara seperti pajak, dll;
- Kurator.
- KREDITUR SEPARATIS
Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak jaminan, hak hipotek dan hak-hak jaminan atas kebendaan lainnya.
Kreditur separatis ini dapat dikasifikasi sebagai berikut:
- Pemegang Hak Gadai;
- Pemegang Hak Fidusia;
- Pemegang Hak Tanggungan;
- Pemegang Hipotik Kapal;
Salah satu kelebihan dari kreditur separatis ini adalah dapat mengeksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU K-PKPU yaitu sebagai berikut:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, setiap Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Selain itu, kelebihan kreditur separatis adalah mendapatkan pembayaran terlebih dahulu dari kreditur konkuren.
- KREDITUR KONKUREN
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian.
Sebagai contoh, kreditur memiliki tagihan terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian utang piutang tanpa adanya jaminan (agunan). Biasanya perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur ini jumlahnya tidak besar, sehingga tagihannya pun kecil.
Penulis : Team Izinesia