jenis gugatan hukum perdata
Izinesia.id – Dalam hukum acara perdata sebenarnya terdapat banyak jenis-jenis gugatan. Biasanya dikampus kita hanya dikenalkan 3 (tiga) jenis-jenis gugatan, yaitu (1) gugatan voluntair atau biasa disebut permohoan, (2) gugatan contentiosa atau biasa disebut gugatan yang mengandung sengketa, serta (3) gugatan class action atau biasa disebut dengan gugatan kelompok. Namun, dalam perkembangan hukum acara perdata Indonesia saat ini, terdapat 2 (dua) jenis gugatan yang saat ini dapat diajukan para pihak yaitu (1) gugatan legal standing serta (2) gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.
Terhadap jenis-jenis gugatan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
GUGATAN VOLUNTAIR
Gugatan voluntair ini dapat diartikan sebagai salah satu jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke pengadilan negeri. Banyak yang mengatakan bahwa voluntair ini bukanlah gugatan sebab tidak mengandung sengketa, sehingga tidak tepat dikatakan sebagai “gugatan”, namun lebih tetap dikatan sebagai “permohonan”.
Adapun dasar hukum gugatan voluntair ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999, Namun saat ini telah diubah lagi menjadi 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan perdilan mengandung pengrtian di dalamnya penyelesaian masalahyang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”
Adapun ciri-ciri dari gugatan voluntair ini adalah:
- Permasalahan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
- Permasalahan yang dimohonkan tidak mengandung sengketa;
- Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
- Para pihak disebut Pemohon dan Termohon.
GUGATAN CONTENTIOSA
Gugatan contentiosa dapat diartikan sebagai jenis gugatan yang mengandung 2 (dua) pihak/ party. Dalam prakteknya, gugatan ini biasanya disebut dengan gugatan biasa.
Adapun ciri-ciri dari gugatan contentiosa ini adalah:
- Permasalahan yang diajukan bersifat dua pihak;
- Adanya unsur sengketa dalam gugatan ini;
- Terdapat lawan atau pihak lain yang bisa ikut diseret dalam gugatan ini, dan
- Para pihak disebut Penggugat dan Tergugat.
GUGATAN CLASS ACTION
Gugatan Class Action ini dapat diartikan sebagai gugatan kelompok. Disebutkan padaClass Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members .
Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan Class Action ini diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Disebutkan dalam Pasal 1 huruf (a) Class Action diartikan suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Kemudian, terdapat 2 (dua) syarat untuk mengajukan gugatan class action ini yang dapat dibedakan menjadi syarat materiil dan syarat formil yaitu sebagai berikut:
Pasal 2 dapat dikatakan sebagai syarat materil, yaitu:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3 dapat dikatakan sebagai syarat formil terkait dengan surat gugatannya, yaitu:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
GUGATAN LEGAL STANDING
Gugatan legal standing ini dapat diartikan secara luas, yaitu hak seseorang atau kelompok orang atau organisasi untuk tampil sebagai penggugat di pengadilan guna mengajukan gugatan perdata. Pada dasarnya gugatan legal standing ini diajukan dengan dasar mewakili kepentingan umum (publik) atau kepentingan lingkungan. Di Indonesia, gugatan legal standing tersebut diartikan sebagai gugatan organisasi kelompok untuk mewakili kepentingan umum (pulbik) guna kepentingan lingkungan.
Salah satu peraturan yang mengakomodir adanya kedudukan hukum organisasi untuk melakukan gugatan legal standing adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) bahwa:
- Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil;
- Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan yaitu (a) Berbentuk badan hukum, (b) Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (c) Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
GUGATAN CITIZEN LAW SUIT
Sebenarnya istilah gugatan citizen law suit tersebut diperkenalkan dan berkembang di negara-negara yang memakai sistem hukum common law. Dalam sistem hukum common law, citizen law suit dapat dipersamakan dengan acta popularis. Menurut sejarahnya, istilah acta popularis tersebut dikenal pertama kali ketika bangsa romawi dalam sistem hukumnya mengenal adanya gugatan perwakilan untuk kepentingan umum. Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, actio popularis dikenal dan diterapakan dinegara-negara amerika latin dengan istilah “people’s legal action”yang diterjemahkan gugatan oleh masyarakat. Pada prinsipnya, citizen law suit merupakan suatu gugatan warga negara yang banyak dikenal dalam sistem hukum amerika serikat, india, australia khususnya dalam bidang hukum lingkungan. Khusus di amerika serikat sendiri, citizen law suit tersebut diperkenalkan pertama kali pada tahun 1970 dalam Clean Air Act (article 304). Selain itu, diatur juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan amerika serikat seperti Clean Water Act (article 305), Comperehsive Envarimental Response Compensation and Liability Act (Article 310), Resorce Convention and Recovery Act (Article 7002). Didalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara demi kepentingan lingkungan hidup, dapat mengajukan gugatan terlepas apakah dia mengelami langsung dampak terhadap lingkungan.
Untuk di Indonesia sendiri, gugatan citizen law suit bukankan merupakan suatu bentuk gugatan yang dikenal atau populer walalupun terdapat banyak pihak yang pernah mencoba mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. Oleh karena tidak dikenal, apabila terdapat suatu gugatan yang masuk dalam pengadilan umum atas nama masyarakat dan kepentingan umum dengan mengatasnamakan citizen law suit, maka majelis hakim akan merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Artinya, gugatan citizen law suit yang diajukan akan dinilai apakah telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 atau tidak. Apabila majelis hakim menggunakan Perma No. 1 Tahun 2002 sebagai rujukan, dapat dipastikan akan timbul suatu permasalahan, yaitu gugatan citizen law suit yang diajukan akan dinilai seolah-olah sama dengan gugatan kelompok (class action), padahal diketahui antara gugatan citizen law suit dan gugatan kelompok (class action) memiliki karakter hukum berbeda, sehingga suatu gugatan citizen law suit yang diajukan berpotensi ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan. Namun, tidak semua gugatan citizen law suit tersebut pernah diajukan ke pengadilan ditolak atau tidak dapat diterima, sebab dalam prakteknya, apabila terdapat hakim yang memprioritaskan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan dalam memutus perkara, maka bisa jadi suatu gugatan citizen law suit yang diajukan diterima oleh pengadilan dengan dasar melindungi hak-hak waga negara yang terabaikan.
Salah satu contoh gugatan citizen law suit yang sempat dikabulkan dan menjadi perhatian publik adalah gugatan yang diajukan oleh penggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdiri dari pemerhati, aktivis dan orang tua murid yang berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang sebagai korban dari dilaksanakannya “Ujian Nasional (UN)” pada tahun 2006. Dalam gugatan tersebut, penggugat menjelaskan bahwa Pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2006 telah dilangsungkan UN untuk satuan pendidikan SMA, SMK, MA dan sederajat. Sedangkan untuk satuan pendidikan SMP, MTs, dan sederaja mengadakan ujian pada tanggal 22, 23, dan 24 Mei 2006. Adapun standar yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan pada saat itu, adalah sebesar 4,25 (empat koma dua lima) setiap mata pelajaran dengan rata-rata ketiga mata pelajaran sebesar 4,5 (empat koma lima). Akibat pelaksanaan ujian tersebut, terdapat jumlah peserta didik menengah atas (SMA, SMK, MA dan sederajat) seluruh Indonesia yang tidak lulus sebanyak 167.865 siswa dari 1.958.746 siswa dan peserta didik tingkat lanjutan tingkat pertama (SMP, MTs dan sederajat) sebanyak 230.184 siswa dari 2.008.938 siswa di seluruh Indonesia. Para orang tua murid dari siswa-siswa peserta didik yang tidak lulus merasa bahwa terdapat beberapa ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan UN ditambah dengan tidak adanya kesempatan untuk diadakan UN susulan yang mengakibatkan hak-hak pelajar di Indonesia hilang dan tidak menajani pendidikan yang normal.
Penulis : Team Izinesia