Izinesia.id – Dalam mengajukan suatu gugatan, maka pertanyaan pertama yang sering muncul adalah berapa lamakah jangka waktu penyelesaian suatu perkara perdata (PMH atau Wanprestasi) di Pengadilan Negeri ?
Jangka waktu penyelesaian perkara sangatlah dipengaruhi oleh tahapan-tahapan serta seringnya pihak yang berperkara tersebut hadir dalam persidangan.
SEMA 2/2014 tersebut intinya mengatur bahwa agar penyelesaian perkara di pengadilan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyelesaian perkara pada tingkat pertama (pengadilan Negeri)paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
- Penyelesaian perkara pada tingkat banding (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
- Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
- Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama adalah 5 (lima) bulan.
Terkait dengan tahapan, maka terdapat 11 (sebelas) tahapan yang harus dilewati oleh pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri yaitu:
- Mediasi, yang merupakan tahapan dimana hakim akan menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Biasanya jangka waktu mediasi tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari;
- Pembacaan Gugatan oleh Pihak Penggugat;
- Eksepsi dan Jawaban dari Pihak Tenggugat. Apabila diinginkan, Pihak Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvesi (gugatan balik) terhadap Penggugat;
- Replik dari Pihak Penggugat;
- Duplik dari Pihak Tergugat;
- Putusan Sela, apabila terdapat Eksepsi berkaitan dengan Kompetensi Absolut (Kewenangan Mengadili Suatu Pengadilan);
- Pemeriksaan Setempat (PS), apabila kasusnya berkaitan dengan perkara tanah/lahan;
- Pembuktian dari Pihak Penggugat dengan mengajukan Bukti Tertulis, Keterangan Saksi atau Keterangan Ahli;
- Pembuktian dari Pihak Tergugat dengan mengajukan Bukti Tertulis, Keterangan Saksi atau Keterangan Ahli;
- Kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat;
- Putusan Pengadilan, merupakan tahapan dimana Hakim mengambil suatu putusan terhadap perkara yang diadili. Terdapat 4 (empat) kemungkinan putusan yaitu : (1) Putusan dikabulkan Keseluruhan, (2) Putusan dikabulkan Sebagian, (3) Putusan Tidak Dapat Diterima, dan (4) Putusan Ditolak.
Apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri dengan tahapan-tahapan sebagaimana disebutkan diatas adalah 5 (lima) bulan.
- Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
- Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
- Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi;
- Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam prakteknya jangka waktu penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri tidak dapat ditentukan dan dipastikan sebagaimana yan tertulis dalam SEMA No. 2 Tahun 2014, sebab jangka waktu penyelesaian sangat ditentukan dari komitmen pihak-pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat) untuk sering menghadiri sidang.
Apabila para pihak yang berperkara jarang menghadiri persidangan, maka dapat dipastikan penyelesaian perkara perdata tersebut lebih dari 5 (lima) bulan lamanya.
Penulis : Team Izinesia