badan usaha investor asing
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal disebutkan:
“Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.”
Sedangkan dalam Pasal 3 Penpres No. 44 Tahun 2016 disebutkan:
“ Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka.”
Dari uraian diatas disimpulkan jika seluruh bidang/jenis usaha di Indonesia pada dasarnya terbuka untuk investor asing kecuali yang telah ditetapkan tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan. Jadi, apabila di dalam UU Penanaman Modal dan Penpres No. 44 Tahun 2016 telah mencantumkan/menentukan bidang/jenis usaha yang sifatnya tertutup dan terbuka dengan peryaratan, maka Investor asing tidak dapat mengusahakan bidan/jenis usaha tersebut.
Dalam Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal disebutkan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah:
- Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
- Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Sedangkan dalam Lampiran I Penpres No. 44 Tahun 2016 ditambahkan daftar bidang/jenis usaha yang tertutup untuk Investor Asing, seperti:
- Budidaya Ganja;
- Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) ;
- Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
- Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam Untuk: Bahan Bangunan/Kapur /Kalsium, Akuarium, dan Souvenir I Perhiasan, Serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari Alam;
- Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri;
- Industri Bahan Aktif Pestisida: Dichloro Diphenyl Trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor Mirex, dan Toxaphene;
- Industri Bahan Kimia Industri dan Industri Bahan Perusak Lapisan Ozone (BPO): Polychlorinated Biphenyl (PCB), Hexachlorobenzene; dan Carbon Tetrachloride (CTC), Methyl Chloroform, Methyl Bromide, Trichloro Fluoro Methane (CFC-11), Dichloro Trijluoro Ethane (CFC-12), Trichloro Trifluoro Ethane (CFC-113), Dichloro TetraFluoroEthane (CFC-114}, Chloro Pentajluoro Ethane (CFC-115), Chloro Trijluoro Methane (CFC-13}, Tetrachloro Dijluoro Ethane (CFC-112), Pentachloro Fluoro Ethane (CFC-111), Chloro Heptajluoro Propane (OFC-217), Dichloro Hexafluoro Propane (CFC-216), Trichloro Propane (CFC-213), Hexachloro Dijluoro Propane (CFC-211), Bromo Chloro Dijluoro Methane (Halon1211), Bromo Trijluoro Methane (Halon-1301), Dibromo Tetrajluoro Ethane (Halon-2402), R-500, R502;
- Industri Bahan Kirnia Daftar-1 Konvensi Senjata Kimia Sebagaimana Tertuang Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kirnia;
- lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol;
- lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur;
- Industri Minuman Mengandung Malt;
- Industri Minuman Mengandung Malt Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat;
- Penyelenggaraan dan Pengop erasian Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS);
- Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan;
- Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
- Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
- Museum Pemerintah;
- Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb);
- Perjudian/Kasino.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan usaha-usaha mikro, kecil, mengenal (UMKM) dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha, maka di dalam UU Penanaman Modal menentukan adanya persyaratan yang harus dipenuhi nantinya bagi investor yang ingin melakukan kegiatan usaha terbuka dengan persyaratan yaitu salah satunya harus bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Indonesia.
Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal:
- Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
- Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) Penpres No. 44 Tahun 2016 disebutkan yang dimaksud dengan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan persyaratan dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu:
- Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi; dan
- Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu yaitu :
- Batasan kepemilikan modal asing;
- Lokasi tertentu;
- Perizinan khusus;
- Modal dalam negeri 100% (seratus persen); dan/atau
- Batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Apabila ingin mengetahui mengenai bidang/jenis usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, maka dapat dilihat lebih lanjut dalam Lampiran II dan Lampiran III Penpres No. 44 Tahun 2016.
Penulis : Team Izinesia