aturan Logo waralaba franchise jasa pendaftaran merek haki indonesia

aturan logo waralaba franchise

Izinesia.id – Desain Logo Waralaba dibuat untuk memberikan identitas kepada orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya dengan sistem Waralaba.Logo Waralaba memiliki 2 (dua) komponen, yaitu simbol berupa lambang Waralaba dan tulisan “Kementerian Perdagangan” sebagai instansi pembina kegiatan usaha Waralaba.

Waralaba yang wajib menggunakan logo waralaba adalah :

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Untuk mendapatkan logo waralaba, maka penyelenggara waralaba memiliki kewajiban mengajukan permohonan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribisi dibawah Kementerian Perdanganan. Dalam mengajukan permohonan tersebut, penyelenggara waralaba memiliki kewajiban untuk memuat jumlah dan lokasi gerai/tempat usaha serta cara pendistribusiannya. (Lihat: Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permendag No. 71/2019).

Logo waralaba diletakkan dan dipasang di tempat terbuka dan mudah dilihat di :

  1. Kantor Pusat, serta
  2. Setiap Gerai Waralaba. (Lihat: Pasal 16 Permendag No. 71/2019).

Penyelenggara Waralaba juga dilarang menggunakan logo waralaba apabila tidak memiliki Surat Tanda Daftar Waralaba (STWP). Selain itu dilarang menggunakan logo waralaba, apabila :

  1. Mengubah bentuk logo waralaba;
  2. Menyalahgunakan logo waralaba; dan
  3. Memalsukan logo waralaba. (Lihat: Pasal 17 Permendag No. 71/2019).

Unsur simbol pada logo digambarkan dengan bentuk kotak yang merupakan penggambaran makna kinerja Kementerian Perdagangan yang bisa diandalkan (dependable) dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan usaha Waralaba, lebih spesifik tertera sebagai berikut :

  1. Standar ukuran dengan unsur grafik utama berupa kotak berukuran 15.5×15.5 cm outer beveled box, 11.2×2 cm rectangular box, dan 5.7×9.8 cm inner rectangular box,
  2. Bentuk penyajian dengan Raised Metal Placque,
  3. Panduan warna dengan Blackmetallic dan Silvermetallic,
  4. Jenis dan ukuran huruf untuk kata “WARALABA INDONESIA” dengan ketentuan Bangla MN 27.5pt, huruf “W” dengan ketentuan Cambria 200pt, kata “TERDAFTAR” dengan ketentuan Gill Sans Light, dan kata “KEMENTERIAN PERDAGANGAN dengan ketentuan Bangla MN 20.5pt.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id