arti pengertian subrogasi cessie novasi dalam hukum perjanjian

Arti pengertian subrogasi, cessie & novasi

Izinesia.id – Dalam hal ini untuk mengetahui syarat mengajukan gugatan kepailitan terhadap debitur (pihak berhutang) di pengadilan niaga, maka seorang kreditur (pihak berpiutang) perlu memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU K-PKPU”) yang menyebutkan :

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Dari uraian Pasal 2 ayat (1) diatas, dapat disimpulkan terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh  Kreditur (pihak berpiutang) untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Debitur (pihak berhutang), yaitu:

  1. DEBITUR HARUS MEMILIKI 2 KREDITUR ATAU LEBIH

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh kreditur adalah memiliki 2 (dua) kreditur atau lebih.

Siapa yang berhak disebut sebagai kreditur ?

Menurut Pasal 1 angka 2 UU K-PKPU, Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU K-PKPU, Kreditur yang berhak mengajukan permohonan kepailitan adalah:

  1. Kreditur konkuren,
  2. Kreditur Preferen, dan
  3. Kreditur Separatis.
  1. DEBITUR TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA 1 UTANG KEPADA KREDITUR

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah debitur wajib memiliki hutang kepada kreditur yang dimana belum dibayar lunas  kepada salah satu kreditur.

Dengan demikian, kreditur hanya cukup membuktikan debitur memiliki hutang yang belum dibayar lunas kepada salah 1 kreditur, walaupun di dalam permohonan  kepailitan kreditur memiliki kewajiban membuktikan debitur memiliki 2 (dua) kreditur.

III. UTANG YANG TIDAK DIBAYAR LUNAS HARUS JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah utang yang tidak dibayar lunas oleh debitur harus “jatuh waktu/tempo” dan “dapat ditagih”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU K-PKPU menjelaskan bahwa “utang jatuh tempo dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu/tempo, baik itu karena telah diperjanjian, karena percepatan waktu penagihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id