alasan penghapus tindak pidana dalam KUHP

Izinesia.id – Dalam KUHP tidak ada disebutkan istilah – istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana.Dalam teori hukum pidana, Achmad Soema memberikan penjelasan alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi:

  1. Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
  2. Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
  3. Alasan penghapus penuntutan, disini permasalahannya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.

Alasan-alasan tersebut masuk dalam alasan penghapus dan alasan pembenar antara lain:

  1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwedig), ialah pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (Pasal 44 KUHP);
  2. Alasan tidak dipertanggungjawabkan seseorang terletak di luar orang itu (uitwendig), ialah dalam KUHP terdapat pada Pasal 48 s/d 51:
  3. Daya memaksa (overmacht) (Pasal 48);
  4. Pembelaan terpaksa (noodweer) (Pasal 49);
  5. Melaksanakan undang-undang (Pasal 50);
  6. Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51).

Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang.

  1. Alasan penghapus pidana tidak mampu bertanggungjawab (Pasal 44)

Tidak mampu bertanggung jawab pasal (44). Pasal 44 KUHP memuat ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Seperti diketahui MvT menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggungjawabkan karena sebab yang terletak di dalam si pembuat sendiri. Tidak adanya kemampuan bertanggungjawab menghapuskan kesalahan, perbuatannya tetap melawan hukum sehingga dapat dikatakan suau alasan penghapus kesalahan. Mengenai pasal 44 ini hendaknya dilihat lagi bab kemampuan bertanggungjawab.

  1. Daya paksa (overmacht) (Pasal 48).

Pasal 48 dikatakan tdak dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa. Apa yang diartikan dengan daya paksa ini tidak dapat dijumpai dalam KUHP.Penafsiran bisa dilakukan dengan melihat penjelasan yang diberikan oleh pemerintah ketika KUHP Belanda dibuat. Dalam MvT (KUHP Penjelasan Belanda) dilukiskan sebagai “setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan”. Hal yang disebut terakhir ini, “yang tak dapat ditahan”, memberi sifat kepada tekanan atau paksaan itu. Yang dimaksud dengan paksaan disini bukan paksaan mutlak, yang tidak memberi kesempatan kepada si pembuat menentukan kehendaknya. Perkataan “tidak dapat ditahan” menunjukkan bahwa menurut akal sehat tak dapat diharapkan dari si pembuat untuk mengadakan perlawanan. Maka dalam overmacht (daya paksa) dapat dibedakan dalam dua hal:

  1. Vis asoluta (paksaan absolut) Daya paksa yang absolut (vis absoluta) dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tak dapat ditahan;
  2. Vis compulsiva (paksaan yang relatif) Istilah “gedrongen” (didorong) menunjukkan bahwa paksaan itu sebenarnya dapat ditahan tetap dari orang yang di dalam paksaan itu tak dapat diharapkan bahwa ia akan daat mengadakan perlawanan.
  1. Pembelaan darurat (noodweer).

Istilah noodweer atau pembelaan darurat tidak ada dalam KUHP. Pasal 49 ayat (1) berbunyi: “tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain, membela perikesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.Dikatakan oleh Sudarto bahwa perbuatan orang yang membela diri itu seolah-olah perbuatan dari seseorang yang main hakim sendiri, tetapi dalam hal syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 49, maka perbuatannya dianggap tidak melawan hukum.Disini orang seolah-olah mempertahankan haknya sendiri. Tidaklah dapat diharapkan dari seorang warga negara menerima saja suatu perlakuan yang melawan hukum yang ditujukan kepada dirinya.Padahal negara dengan alat-alat perlengkapannya tidak dapat tepat pada waktu melindungi kepentingan hukum dari orang yang diserang itu, maka pembelaan darurat itu merupakan alasan pembenar. Disini pembelaan diri bersifat menghilangkan sifat melawan hukum.  J.E.Jonkers menerangkan dalam buku pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda untuk memajukan alasan perlawanan terpaksa diperlukan tiga keadaan sebagai berikut:

  1. Peristiwa yang dilakukan harus terpaksa dikerjakan untuk membela. Maksudnya ialah bahwa harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dan penerangan. Karena sesuatu persoalan yang tidak berarti, maka orang tidak boleh membunuh atau melukai lawannya;
  2. Pembelaan hanya dapat mengenai kepentingan tertentu yang disebut dalam undang-undang, yaitu mengenai dirinya atau orang lain, kesopanan atau harta benda diri sendiri atau kepunyaan orang lain; dan
  3. Harus ada serangan yang melawan hukum yang berlaku sekejap itu atau yang mengancam dengan seketika. Penyerangan yang dilawan harus memenuhi syarat: (1) berlaku sekejab itu, (2) dalam susunan perkataan Belanda tidak ada perkataan “mengancam dengan seketika”. Perkataan itu ditambahkan untuk Hindia Belanda karena dikhawatirkan bahwa apabila tidak begitu, orang yang terancam akan terlambat dalam menangkis serangan yang direncanakan, terutama mengingat daerah-daerah dan perlengkapan kepolisian kurang lengkap.
  1. Menjalankan peraturan undang-undang (Pasal 50 KUHP).

“Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan undang-undang”. Dalam hal ini umumnya cukup, apabila peraturan itu memberi wewenang untuk kewajiban tersebut dalam melaksanakan perundang-undangan ini diberikan suatu kewajiban. Misalnya pejabat polisi yang menembak mati seorang pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas karena tidak mau berhenti tanda peluitnya, tidak dapat berlindung di bawah pasal 50 ini, kejengkelan pejabat tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya. Jadi, perbuatan orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak bersifat melawan hukum, sehingga pasal 50 tersebut merupakan alasan pembenar.

  1. Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 dan 2)

Pasal 51 ayat (1) dikatakan “tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah”. Orang dapat melaksanakan undang-undang sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Maka jika seseorang melakukan perintah yang sah ini, maka ia tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

  1. Alasan Penghapus Pidana yang ada Di Luar KUHP

Pembahasan diatas telah dijelaskan mengenai alasan penghapus pidana yang berupa berupa alasan pembenar dan alasan pemaaf (atau alasan penghapus kesalahan) yang terdapat dalam KUHP. Di luar undang-undang pun terdapat alasan penghapus pidana, seperti:

  1. Hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya (tuchtrecht);
  2. Hak yang timbul dari pekerjaan (beroepsrecht) seorang dokter, apoteker, bidan dan penyelidik ilmiah (vivisectie);
  3. Izin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana, apabila dilakukan tanpa ijin atau persetujuan (consent of the victim);
  4. Mewakili urusan orang lain (zaakwaarneming);
  5. Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materiil;
  6. Tidak adanya kesalahan sama sekali.

 Penulis : Team Izinesia

Open chat
1
Salam Hormat Kami izinesia.id