Izinesia.id – Tujuan pemidanaan saat ini tidak dapat hanya dilihat sebagai aspek pembalasan (absolut) ataupun aspek pencegahan (relatif). Barda Nawawi Arief mengungkapkan perkembangan tujuan pidana sebagai berikut:
- Dilihat dari aspek Perlindungan terhadap kejahatan, maka tujuan pidana adalah penanggulangan kejahatan;
- Dilihat dari aspek Perlindungan terhadap pelaku, maka tujuan pidana adalah Perbaikan si Pelaku (mengubah tingkah laku).
- Dilihat dari aspek Perlindungan terhadap Penyalahgunaan Sanksi/Reaksi, maka tujuan pidana adalah mengatur/membatasi kesewenangan penguasa dan warga masayarakat.
- Dilihat dari aspek Perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan/nilai yang terganggu, maka tujuan pidana adalah memelihara/memulihkan keseimbangan masyarakat.
Peringanan pidana yang melihat keadaan objektif terjadinya suatu tindak pidana. alasan peringanan pidana yang merupakan alasan yuridis ini antara lain : Percobaan (Pasal 53 KUHP); Pembantuan (Pasal 56 KUHP); Pertanggungjawaban pidana bagi Anak; dan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999.
Peringanan pidana juga melihat dari keadaan subjektif terjadinya tindak pidana, yaitu keadaankeadaan yang meliputi pelaku (kondisi pelaku) saat melakukan tindak pidana. Alasan peringanan pidana faktual ini biasanya Nampak pada putusan Hakim sebagai “Hal yang Meringankan”.
Dasar-dasar diperingankannya pidana terhadap pelaku tindak pidana dari sudut luas berlakunya dalam undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umumnya, sedangkan dasar khusus hanya berlaku pada tindak pidana khusus tertentu. Alasan-alasan peringan pidana dalam KUHP, yaitu:
- Percobaan;
- Membantu melakukan.
- Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya. Ini merupakan alasan peringan pidana khusus.
- Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Ini merupakan alasan peringan pidana khusus.
- Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, ini diancam dengan pidana karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Ini juga merupakan alasan peringan pidana khusus.
Bab III Buku I KUHP mengatur tentang hal-hal yang menghapus, mengurangkan atau memberatkan pidana, tentang hal yang memperingan (mengurangkan) pidana dimuat dalam Pasal 45, 46, dan 47. Akan tetapi sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 1977 tentang Peradilan Anak ketiga Pasal itu sudah tidak berlaku lagi.Menurut Pasal 45, hal yang memperingan pidana ialah sebab si pembuat merupakan seorang anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas ) tahun. Inilah satu-satunya dasar yang memperingan pidana umum yang yang ditentukan dalam Bab III Buku I. Terhadap seorang yang belum dewasa yang dituntut pidana karena melakukan suatu perbuatan ketika umurnya belum 16 tahun maka hakim dapat menentukan salah satu diantara 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:
- Memerintahkan agar anak itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun;
- Memerintahkan agar anak itu diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun, ialah apabila perbuatan yang dilakukannya berupa kejahatan atau salah satu pelanggaran Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 dan belum lewat 2 tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas dengan putusan yang telah menjadi tetap;
- Menjatuhkan pidana. Kemungkinan yang pertama dan kedua adalah berupa tindakan. Pada kemungkinan kedua menyerahkan anak itu pada pemerintah dapat dipilih oleh hakim, dalam dua hal, yaitu dalam hal anak itu melakukan kejahatan dan dalam hal anak itu melakukan pelanggaran, terhadap pasal-pasal tersebut diatas dan pelanggaran yang mana belum lewat 2 tahun (pengulangan)sejak dijatuhi pidana dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Disebagain tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar peringan tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang disebutkan itu saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana.Dasar peringan pidana khusus ini tersebar di dalam pasal-pasal KUHP. Untuk dapatnya dinyatakan suatu tindak pidana sebagai lebih ringantentu ada pembandingnya. Dalam tindak pidana lebih ringan inilah ada unsuryang menyebabkan diperinganya pidana terhadap si pembuatnya. Tindak pidana bandinganya atau pembandinganya itu ada 2 (dua), yaitu ;
- Biasanya pada tindak pidana dalam bentuk pokok, di sebut juga bentuk biasa atau bentuk standard (eenvoudige delicten);
- Pada tindak pidana lainya (serta bukan termasuk bentuk pokok), tapi perbuatanya serta syarat-syarat lainnya sama.
Penulis : Team Izinesia